Polisi Selidiki Kejanggalan Kematian Sutrimo di Jakarta Selatan

Share

Polisi mengusut kematian Sutrimo yang ditemukan tewas di depan klinik kecantikan Mordent, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kasus ini menjadi perhatian setelah keluarga korban melaporkan adanya kejanggalan, termasuk barang milik korban yang tidak diserahkan saat jenazah diserahkan ke keluarga. Delapan saksi telah diperiksa dalam penyelidikan yang masih berlangsung untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo.

Polisi meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan dengan dugaan peristiwa pidana, kata Kombes Iman Imanuddin, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kamis (13/8/2026).

"Kami juga dapat informasi dari pihak keluarga bahwa barang milik yang bersangkutan (Sutrimo) belum diserahkan kepada Saudara S, sehingga itu juga yang semakin menambah kejanggalan," ujar Kombes Iman Imanuddin.

Keluarga korban merasa ada kejanggalan sejak penemuan Sutrimo, proses pengantaran ke rumah sakit, hingga penyerahan jenazah. Hal ini yang mendorong mereka melapor ke polisi.

"Hasil penyelidikan dan dalam sebuah gelar perkara sebagaimana diatur di dalam KUHAP, ada dugaan peristiwa tersebut diduga sebuah peristiwa pidana sehingga harus kami buktikan nanti. Dan di situlah kami meningkatkan dari proses penyelidikan menjadi proses penyidikan supaya clear," kata Kombes Iman. Polisi memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Kombes Iman juga menyatakan akan menginformasikan hasil ekshumasi secara terbuka kepada publik.

"Tentunya saya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, kami pastikan bahwa kami akan menjamin proses penegakan hukum ini secara transparan dan akuntabel. Apapun nanti hasil yang diperoleh dari kegiatan ekshumasi ini tentunya kami juga akan informasikan secara terbuka dan transparan kepada publik," ujar Kombes Iman. Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri pada Kamis, 23 Juli 2026, lalu dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring dan dinyatakan meninggal dunia. Ekshumasi jenazah dilakukan di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas pada Rabu, 12 Agustus 2026, selama sekitar 3,5 jam.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: kematian kriminal penyelidikan
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author