Polisi Selidiki Kasus Pria Digotong Paksa Tetangga di Gambir

Share

Aparat kepolisian menyelidiki kasus seorang pria yang digotong paksa oleh sejumlah tetangganya di kawasan Petojo, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat. Peristiwa yang dipicu akibat suara klakson ini sempat terekam kamera warga hingga viral di media sosial, seperti dilansir dari Detikcom.

Insiden tersebut melibatkan tiga orang pria yang mengangkat tubuh korban secara paksa menyusuri jalanan gang sepanjang sekitar 100 meter. Korban yang saat itu mengenakan helm sempat memberikan perlawanan, namun tidak berdaya menghadapi para pelaku.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Erlyn Sumantri, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara ini masih terus berjalan di tingkat kepolisian. Pihak penyidik saat ini sedang mengumpulkan alat bukti tambahan serta memeriksa sejumlah saksi terkait.

"Masih proses penyelidikan, kasus berlanjut, keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Gambir," kata AKP Erlyn Sumantri pada Kamis (16/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perselisihan di lingkungan bertetangga ini terjadi karena masalah sepele. Terduga pelaku merasa tersinggung ketika korban membunyikan klakson di area pemukiman mereka pada Selasa, 30 Desember 2025 lalu.

"Betul, ketersinggungan karena korban bunyikan klakson," ucap AKP Erlyn Sumantri.

Hubungan antara pihak korban dan para pelaku diketahui merupakan tetangga dekat yang tinggal di lingkungan yang sama. Para pria yang terekam menggotong korban disinyalir masih memiliki hubungan keluarga.

"Informasinya yang saya dapat, (korban dan pelaku berstatus) tetanggaan," kata AKP Erlyn Sumantri.

Sebelum masuk ke ranah hukum, pengurus lingkungan setempat sebenarnya telah berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Langkah mediasi tersebut melibatkan perangkat RW dan petugas Bhabinkamtibmas namun tidak membuahkan hasil.

Kapolsek Gambir, AKBP Agus Adi Wijaya, menjelaskan bahwa musyawarah yang digar tidak mencapai titik temu. Korban memilih untuk melanjutkan perkara ini agar diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

"Saat kejadian, Bhabinkamtibmas bersama dengan Pengurus RW 06 Cideng sudah melakukan upaya mediasi kedua belah pihak, namun belum ada titik temu kesepakatan perdamaian," kata AKBP Agus Adi Wijaya.

Polsek Gambir telah menerbitkan laporan resmi dan menindaklanjutinya ke tahap yang lebih tinggi. Pihak penyidik kini fokus merampungkan berkas perkara tersebut.

"Korban membuat LP di Polsek Gambir, sudah dilakukan upaya dan tahapan penyelidikan, dan saat ini masih dilaksanakan tahapan penyidikan lanjutan," ujar AKBP Agus Adi Wijaya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author