Polisi Gelar Rekonstruksi Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen

Share

Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menggelar rekonstruksi kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Sebanyak 41 adegan diperagakan dalam kegiatan peragaan ulang tersebut. Pelaksanaan rekonstruksi dihadiri langsung oleh para tersangka yang telah ditangkap pihak kepolisian.

Hasil dari reka ulang ini menunjukkan adanya kesesuaian antara keterangan yang diberikan saksi, korban, maupun para tersangka. "Iya bener, hasil rekonstruksi kita cuma memperagakan 41 adegan menyesuaikan dari keterangan para korban dan para saksi, serta para tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Jumat (14/8/2026).

Proses rekonstruksi berjalan lancar meskipun ditemukan sedikit perbedaan posisi fisik korban saat pelepasan ikatan tekanan. Secara mendasar, gambaran peristiwa tetap menunjukkan kecocokan dengan berkas pemeriksaan.

"Pada intinya sih cocok. Cuman mungkin ada beberapa kayak misalnya posisi ngelepas tekanannya itu dalam posisi duduk atau ternyata dalam posisi tengkurap, ternyata dalam posisi duduk begitu, cuma itu aja, tapi secara umum sinkron," ucap AKBP Roby Heri Saputra. Dalam perkara ini, aparat kepolisian menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan berinisial CML dan II. Empat tersangka yakni AI, S, AYL, dan CML ditahan sejak Sabtu (27/6), sedangkan MML, NHJ, serta II ditahan mulai Minggu (28/6).

Para tersangka terancam dijerat pasal pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan, hingga penganiayaan sesuai Pasal 482 dan/atau Pasal 466 dan/atau Pasal 471 UU No 1 Tahun 2023 (KUHP). Kasus dipicu tuduhan pencurian pelat percetakan senilai Rp 250 juta, di mana korban disekap 21 hari, diborgol kaki, serta tidak diberi makan selama tiga hari.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author