Polisi Pastikan Proses Hukum Kasus Pemerkosaan di Pekalongan Tetap Berjalan

Share

Kepolisian Resor Pekalongan Kota memastikan proses hukum terhadap pimpinan padepokan di Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah, berinisial AH tetap berjalan meskipun hasil tes DNA menunjukkan bayi korban bukan anak biologis tersangka.

Kepastian kelanjutan penyidikan ini disampaikan pihak kepolisian setelah menerima hasil uji sampel DNA dari Pusat Laboratorium Forensik Polri, seperti dilansir dari Detikcom pada Senin (6/7/2026).

Penyidik telah memeriksa sampel DNA dari tersangka AH, korban yang merupakan seorang santriwati, beserta bayi yang dilahirkannya untuk mendalami perkara dugaan kekerasan seksual tersebut.

"Kami jelaskan terkait dengan perkembangan penanganan perkara di Padepokan Padang Ati, yang mana kami telah melakukan pemeriksaan tes DNA terhadap tersangka atas nama AH, kemudian (korban) sebagai ibu yang melahirkan dari anak tersebut. Ketiga tes sampel dari tes DNA ini kami kirim ke Labfor, Puslabfor, Puslabfor Polri. Kemudian, hasil dari pemeriksaan bahwa anak tersebut bukan merupakan hubungan biologis antara AH dengan (korban)," ujar AKP Setyanto, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota.

Setyanto menegaskan bahwa fokus utama kepolisian saat ini adalah membuktikan tindakan pidana pelecehan serta persetubuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka, bukan sekadar melihat hasil tes genetika anak korban.

"Kami tidak berorientasi kepada hasil tes DNA, namun kepada perbuatan yang dilakukan tersangka, baik dugaan pelecehan seksual maupun persetubuhan terhadap korban. Untuk sementara kami menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," ujar AKP Setyanto, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota.

Dalam proses interogasi, pihak korban memberikan keterangan mengenai keterlibatan pihak lain serta rincian tindakan yang dialaminya di dalam lingkungan padepokan tersebut.

"Jadi, untuk hasil penyelidikan kami, pemeriksaan dari (korban), memang dia mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan dengan oleh orang lain, seseorang. Terjadi pada sekitar bulan Maret, April 2025, setelah Lebaran tahun 2025. Kemudian, setelah yang bersangkutan (korban) ini melakukan perbuatan dengan orang lain itu, dari pengakuan yang bersangkutan, dia memang pada saat di Padepokan Padang Ati itu, ada seseorang yang melakukan persetubuhan dengan (korban), Yaitu dia (AH). Diketahui dari ciri-cirinya adalah dari batuk yang bersangkutan atau diduga adalah dari AH," ujar AKP Setyanto, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota.

Korban juga membeberkan intensitas serta kondisi situasi saat dugaan tindak kekerasan seksual tersebut berulang kali terjadi di dalam kamar padepokan.

"Menurut pengakuan dari (korban) ini, itu hampir seminggu sekali dilakukan perbuatan seperti itu. Dan perbuatan itu dilakukan pada tengah malam hari, dan posisi kamar tanpa ada penerangan lampu, sehingga dia hanya mengenali batuk daripada pelaku tersebut," tambah AKP Setyanto, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota.

Kasus ini awalnya memicu kehebohan setelah korban mengaku hamil akibat bermimpi, sementara tersangka AH yang merupakan pimpinan pondok pesantren telah ditangkap sejak Rabu (27/5) atas dugaan kekerasan seksual menahun.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: pekalongan pemerkosaan tes dna
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author