Polisi Periksa 15 Saksi Kasus Korupsi Batu Bara dan ASABRI
Penyidik gabungan memeriksa 15 saksi terkait dugaan kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel setelah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta hingga Bogor. Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana rasuah, suap, gratifikasi, serta pencucian uang, dilansir dari Detikcom pada Jumat (10/7/2026).
Pemeriksaan para saksi tersebut mencakup berbagai pihak, mulai dari pegawai kafe di Jakarta Selatan, pekerja tempat penukaran uang, hingga petugas keamanan perumahan di Sentul. Status salah satu saksi berinisial TK (Tan Kian) yang ikut diperiksa dalam perkara ini juga dipastikan masih sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan perincian mengenai saksi-saksi dari beberapa lokasi penggeledahan yang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik gabungan.
"Untuk saksi kafe de'Clan itu ada dua orang. Yang 4 orang money changer dengan inisial DH, HH, ER dan RP. Satu saksi lagi di rumah yang di Gandaria, atas nama DR," kata Budi.
Pihak kepolisian kemudian melanjutkan penelusuran dengan memanggil beberapa saksi lain yang berada di kawasan Pacific Place dan perumahan di wilayah Bogor.
"Tadi yang ditanyakan di Pacific Place, TK. Termasuk ada satu saksi T drivernya DR, serta saksi dari NH. Yang tadi malam dilakukan penggeledahan itu saksi atas nama MIL. Dua saksi lagi sekuriti Sentul atas nama R dan A," ujar Budi.
Mengenai status pemeriksaan terhadap pengusaha Tan Kian, pihak kepolisian menegaskan posisi hukum yang bersangkutan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini.
"Jadi sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi," ujar Budi.
Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti termasuk dokumentasi foto dari lokasi penggeledahan, namun materi tersebut diputuskan untuk tidak dipublikasikan.
"Kami sampaikan untuk foto kita tidak akan menyampaikan karena ada hal-hal privasi yang harus kita jaga, karena di situ ada foto keluarga dan kita harus melindungi keluarga dan lain-lain," ujar Budi.
Proses penegakan hukum ini digarap melalui skema investigasi bersama antara Kortas Tipidkor Mabes Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yang akan segera mengumumkan pihak yang bertanggung jawab.
"Bukan malam ini tetapi akan dalam waktu dekat kami akan menyampaikan terkait tentang tersangka dalam perkara yang ditangani oleh join investigasi, oleh Kortas dan Polda Metro Jaya," kata Budi.
Langkah hukum ini diambil oleh aparat kepolisian sebagai bentuk implementasi langsung dari program kerja dan arahan prioritas yang dititikberatkan oleh kepala negara.
"Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.
"Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Budi.