Polisi Periksa Kejiwaan Pria yang Diduga Bunuh Keponakan di Bekasi

Share

Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap seorang pria berinisial SGK (18) setelah diduga membunuh keponakannya sendiri, MAJ (2). Seperti diberitakan oleh Detikcom, aparat kepolisian saat ini masih menunggu hasil dari pengujian medis tersebut.

"Ada dugaan gangguan mental pada pelaku, namun untuk kepastian medisnya kami masih harus menunggu hasil pemeriksaan psikologis mendalam yang diperkirakan keluar dalam waktu 14 hari," kata Kapolres Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (3/6/2026).

Tersangka SGK kini masih mendapatkan perawatan medis yang intensif di rumah sakit dengan pengawalan ketat dari kepolisian akibat luka pada dada serta mulutnya. Pihak penyidik telah meminta keterangan dari SGK dan sedang menunggu surat kelayakan pemeriksaan yang dikeluarkan oleh tim dokter.

Berdasarkan pendalaman terhadap latar belakang keluarga, korban yang masih balita tersebut selama ini dirawat dan diasuh oleh neneknya. Hal ini terjadi karena ibu kandung korban bekerja di luar rumah serta sudah tidak tinggal serumah lagi.

Korban terpaksa ditinggalkan berdua saja bersama pamannya di rumah ketika sang nenek harus pergi mencari nafkah dari sore hingga malam hari. SGK yang diduga mengalami masalah kejiwaan tersebut diketahui juga pernah melakukan penganiayaan terhadap korban sebelumnya.

"Keterangan dari pihak keluarga mengungkap bahwa korban sebelumnya juga sempat mengalami tindakan kekerasan fisik, di mana balita malang tersebut pernah diseret oleh pelaku SGK," katanya.

Nenek berinisial M (58) menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia di dalam sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di kawasan Jalan Cekrok, Gang Saijak, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu (27/5) sekitar pukul 22.00 WIB. SGK menjadi terduga pelaku tunggal dalam peristiwa ini.

Saksi terkejut saat memasuki rumah kontrakan karena melihat pintu kamar dalam posisi terbuka lebar. Di dalam ruangan tersebut, saksi melihat cucunya, MAJ, sudah tidak bernyawa dengan luka fatal pada bagian kepala akibat hantaman senjata tajam.

Pada saat yang sama, terduga pelaku SGK ditemukan tergeletak dalam kondisi bersimbah darah di sebelah korban dengan luka robek pada mulut dan dada. Petugas menemukan sebilah pisau dapur di tempat kejadian perkara.

Saksi yang panik langsung berteriak meminta pertolongan kepada putranya yang tinggal di kamar lantai atas. Putra saksi kemudian segera turun bersama warga setempat untuk mengevakuasi pelaku beserta korban.

Melalui hasil penyelidikan awal serta proses interogasi, pelaku SGK diduga kuat melakukan tindakan keji tersebut seorang diri. Polisi juga mendapatkan pengakuan awal bahwa pelaku sempat memukulkan pisau ke arah kepala korban terlebih dahulu hingga membuat mata pisau melengkung karena membentur kerasnya tulang batok kepala balita tersebut.

Akibat perbuatan keji ini, SGK dijerat menggunakan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 456 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Tersangka kini terancam hukuman pidana berat dengan sanksi maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author