Polsek Pasar Kemis Periksa Tetangga Terkait Kasus Penyiraman Air di Tangerang

Share

Aparat Polsek Pasar Kemis memeriksa seorang warga yang diduga menyiramkan air kepada tetangganya yang hendak pergi salat di Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (3/6/2026). Pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan dugaan penganiayaan yang dialami oleh korban berinisial A akibat peristiwa tersebut.

Pihak kepolisian memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami duduk perkara yang sempat viral di media sosial, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Keduanya dimintai klarifikasi mengenai peristiwa tersebut sekaligus terkait laporan dugaan kekerasan yang disebut dialami oleh A," kata Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi, Rabu (3/6/2026).

Menurut penjelasan kepolisian berdasarkan keterangan para pihak, perselisihan bermula pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 22.30 WIB. Korban A dan istrinya yang baru pulang ke rumah melihat sejumlah orang berkumpul di pos RT melalui pantauan kamera CCTV ponsel mereka.

Ketika sampai di depan rumah, beberapa warga mengajak A ke pos RT, namun ditolak karena tidak ada perangkat lingkungan yang mendampingi.

"Berdasarkan pengakuan A, beberapa orang tersebut menarik leher A lalu membawa ke pos RT," ujar Humaedi.

Saat berada di pos RT, situasi mulai tidak kondusif karena korban terus dicecar pertanyaan oleh warga. Korban dipaksa mengakui bahwa dirinya memerintahkan sang istri untuk menyiramkan air ke area jalanan umum.

"Menurut A, situasi lalu memanas dan terjadilah cekcok mulut," kata Humaedi.

Adu mulut tersebut berujung pada tindakan fisik setelah korban mencoba mengabadikan situasi di lokasi menggunakan kamera ponselnya. Tindakan perekaman itu dilarang oleh warga yang berada di pos RT hingga terjadi pemukulan.

"Atas peristiwa tersebut, A melapor ke Polsek Pasar Kemis," ujar Humaedi.

Kasus penyiraman air ini sebenarnya sudah berulang kali diupayakan selesai melalui jalur musyawarah warga. Namun, rekaman video kejadian justru tersebar luas di jagat maya setelah korban memutuskan untuk melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke polisi.

"Berdasarkan pengakuan A dan istri, air yang disiramkan ke jalan adalah air sabun bekas membersihkan lantai rumah," katanya.

Pihak pelapor berdalih tindakan menyiram air sabun tersebut dilakukan bukan untuk mengganggu warga yang ingin beribadah, melainkan demi kenyamanan lingkungan sekitar.

Adapun alasan air tersebut disiramkan ke jalan, menurut A kepada polisi, adalah untuk mengurangi debu.

Polisi hingga kini masih mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi guna menentukan kelanjutan dari kasus dugaan kekerasan antartetangga ini.

"Dalam peristiwa ini, kami masih melakukan proses penyelidikan untuk proses lebih lanjut," ujar Humaedi.

Sebelumnya, sejumlah rekaman CCTV beredar memperlihatkan pemilik rumah menyiram air ke jalanan saat memasuki waktu salat Magrib hingga mengenai warga yang melintas. Narasi dalam video yang beredar menyebutkan air tersebut diduga merupakan air bekas memandikan binatang peliharaan, hingga memicu kemarahan warga yang berujung pada penggerebekan rumah pasangan suami istri tersebut pada 30 Mei 2026 malam.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author