Polisi Periksa Ruangan Bunker Sekolah Swasta di Jakarta Selatan

Share

Aparat kepolisian telah memeriksa ruangan mirip bunker di area sekolah swasta kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menyusul temuan ratusan senjata. Dilansir dari Detikcom, pemeriksaan tersebut memastikan tidak ada lagi barang berbahaya yang tersisa di lokasi.

Penggeledahan itu dilakukan setelah internal sekolah dihebohkan oleh keberadaan senjata yang tersimpan di dalam area bangunan tersebut. Seluruh barang bukti yang ditemukan sebelumnya saat ini telah diamankan oleh pihak berwajib untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kuasa Hukum Yayasan, Hermawanto, memberikan konfirmasi mengenai tindakan kepolisian yang sudah menyisir area tersebut secara menyeluruh.

"Berkaitan informasi banker, bunker itu rupanya kemarin sudah sempat dimasuki oleh aparat kepolisian. Jadi, banker itu sudah dimasuki dan sudah dipastikan bahwa itu tidak ada barang apa-apa lagi oleh pihak kepolisian," kata Kuasa Hukum Yayasan, Hermawanto.

Penemuan berbagai barang terlarang tersebut terkuak berawal dari adanya perselisihan internal kepengurusan di tubuh yayasan. Akses ke ruangan mantan ketua yayasan berinisial IWD baru terbuka setelah pihak yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya.

"Jadi seluruh barang-barang semua sudah clear, sudah tidak ada. Yang kami kemarin temukan sudah ada di kepolisian semua. Ruangan bunker itu sudah dimasuki oleh aparat rupanya kemarin," ucap Hermawanto.

Selain menyita senjata, pemeriksaan di dalam ruangan itu juga mendapati barang bukti lain seperti narkotika dan 30 keping CD porno. Pihak yayasan membantah klaim yang menyebutkan senjata-senjata tersebut diperuntukkan bagi kegiatan siswa.

"Iya, karena tanpa ada sengketa itu kami nggak bisa masuk. Justru karena sengketa itu, kami kemudian memberhentikan dia ketua," kata Hermawanto.

Pihak yayasan menegaskan tidak pernah memfasilitasi kegiatan menembak di lingkungan sekolah. Pengawasan ketat kini diberlakukan untuk menjaga keamanan area pendidikan tersebut.

"Lalu kemudian kami punya akses untuk masuk ke dalam ruangan, ruangan sekolah kan? Akhirnya kami coba buka-buka, nggak tahunya ketika kami buka ruangan itu menjadi….kita temukan barang terlarang. Seandainya tidak ada sengketa, mungkin senjata itu masih ada di sini," jelas Hermawanto.

Keterangan dari para pengajar senior juga memperkuat fakta bahwa sekolah tidak pernah menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler yang menggunakan senjata.

"Kami informasikan berdasarkan informasi dari para guru-guru yang sudah lama di sini, bahwa di sekolah ini tidak pernah ada ekstrakurikuler menembak," tutur Hermawanto.

Di sisi lain, pihak mantan ketua yayasan memberikan klarifikasi terkait keberadaan 995 pucuk senjata airsoft gun yang disita. Pihaknya mengklaim ratusan senjata itu milik PT Lokta Karya Perbakin yang disimpan dalam rangka rencana kerja sama ekstrakurikuler sejak 2020.

Kuasa IWD sekaligus Dirut PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, menegaskan seluruh senjata tersebut mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.

"Mereka (pihak kepolisian) juga bertanya dan kami kasih lihat. Ini akan kita gelar juga di Polres izin-izin tersebut," kata Kuasa IWD, Alhadid Endar Putra.

Pihaknya menyayangkan kepengurusan yayasan yang sekarang seolah-olah tidak tahu-menahu mengenai keberadaan dokumen keabsahan senjata yang tersimpan di gudang itu.

"Saya juga tidak tahu tiba-tiba meledak, mereka seakan-akan baru tahu. Mereka tahu juga sudah ada izinnya," ungkap Alhadid.

Alhadid menduga isu ini sengaja diangkat ke publik akibat perselisihan kepengurusan yayasan yang meruncing sejak beberapa bulan terakhir.

"Ternyata saya ulik ada konflik di yayasan itu. Ini mengenai pembina Bu N sudah menjadi pembina sudah menduduki fisik dari April 2026. Jadi 5 bulan itu menduduki di sana, sebelum dia menduduki itu dia memberhentikan pembina lain," jelas Alhadid.

Perselisihan kepengurusan yayasan tersebut kini tengah berproses secara hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sudah ada gugatannya di PN Jakpus perihal pemberhentian pembina dan rekening pribadi," pungkas Alhadid.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author