Polisi Periksa Anak Ahmad Bahar Terkait Kasus Dugaan Penyekapan
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Ilma Sani Fitriana selaku anak penulis Ahmad Bahar terkait laporan dugaan penyekapan oleh Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall atau Hercules, pada Selasa (2/6/2026), dilansir dari Detikcom.
Pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam tersebut fokus pada pendalaman kronologi kejadian melalui puluhan pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik kepada pelapor.
Kuasa hukum Ilma, Gufroni, menjelaskan bahwa kliennya menghadapi proses interogasi yang cukup panjang dan mendalam dengan menyertakan sejumlah barang bukti digital untuk memperkuat laporan.
"Setidaknya ada kurang lebih 21 halaman, cukup tebal, dengan 47 pertanyaan dan itu sudah dijawab semua dengan jelas, dengan terang disertai dengan bukti-bukti foto ya, ada sekitar 28 foto," kata kuasa hukum Ilma, Gufroni kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).
Pihak kepolisian menjadwalkan tindakan lanjutan berupa cek tempat kejadian perkara guna mengumpulkan bukti-bukti fisik tambahan di lokasi yang berkaitan dengan laporan tersebut.
"Rencananya, besok juga akan dilakukan olah tempat kejadian perkara oleh tim penyidik di kediaman saudara Ilma atau di kediaman ayahnya," imbuhnya.
Gufroni juga mengungkapkan kondisi kesehatan mental terkini dari Ilma yang disebut masih mengalami guncangan emosional berat akibat peristiwa yang dialaminya.
"Perlu kami ketahui bahwa saudara Ilma saat ini masih trauma. Tadi beberapa pertanyaan beliau meneteskan air mata karena begitu beratnya tekanan yang dialami secara psikologis," jelas Gufroni.
Sementara itu, Ilma sendiri memberikan pernyataan singkat mengenai proses hukum yang sedang ditempuhnya dan menyerahkan seluruh penanganan kepada aparat kepolisian.
"Ya harapannya semoga bisa kebenaran bisa terungkap lah gitu ya. Itu aja sih cukup," tutur Ilma.
Di sisi lain, organisasi masyarakat GRIB Jaya mengambil langkah hukum responsif dengan melaporkan balik pihak Ilma atas tuduhan penyebaran informasi yang tidak benar ke Polda Metro Jaya pada Senin (25/5/2026).
"Kami tim kuasa hukum dan advokasi GRIB Jaya kami mendapatkan surat kuasa khusus Bapak Haji Hercules untuk mewakili beliau buat laporan di Polda Metro Jaya," kata juru bicara Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Hika TA Putra, di Polda Metro Jaya, Senin (25/5).
Laporan balik dari pihak Hercules tersebut menggunakan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang merugikan nama baik.
"Kita laporkan itu Saudari IF dengan kawan-kawan. Jadi laporan itu sebagai terlapornya Saudari IF dan kawan-kawan. Laporannya menyebarkan berita dan informasi tidak lengkap, tidak pasti, dan berlebihan. Benar (terlapor Ilma Sani Fitriana)," ujarnya.
Tim hukum GRIB Jaya mengklaim telah mengumpulkan materi dari berbagai platform digital sebagai landasan laporan mereka dan berencana memperkuatnya dengan laporan sekunder.
"Bukti dari link media, socmed ucapan beliau sampaikan, ucapan yang bisa kita kasatmata kita peroleh dan barbuk (barang bukti) kita diterima dengan baik oleh SPKT," tuturnya.
Hika menegaskan bahwa narasi yang berkembang di publik telah menyudutkan ketuanya, sehingga langkah hukum ini diambil sebagai bentuk edukasi dalam menyikapi sebuah informasi.
"Kita melihat banyak berita dan informasi yang seperti digoreng-goreng dilebih-lebihkan dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan tertentu. Maka dengan ini sebagai pesan juga bahwa untuk bisa naik tolonglah jangan dengan menginjak kepala orang," tuturnya.
Pihak GRIB Jaya berharap kepolisian memproses laporan tersebut demi meluruskan duduk perkara yang sebenarnya terjadi.
"Semoga ini bisa jadi pembelajaran bagi pihak lain yang dapatkan informasi tidak lengkap dan belum pasti kebenarannya untuk tidak ikut menyebar dan komentar Sebelum analisa duduk perkara seperti apa," imbuhnya.