Polisi Pastikan Kematian Petinggi Perusahaan di Hotel Jaksel Tanpa Unsur Pidana

Share

Pihak kepolisian memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain maupun unsur pidana dalam kasus kematian seorang petinggi perusahaan berinisial WH (47) yang ditemukan tewas di dalam kamar Hotel St Regis, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Hasil penyelidikan menunjukkan korban meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kepala yang diduga kuat berasal dari tindakan mengakhiri hidupnya sendiri menggunakan senjata api milik pribadinya. Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Joko Adi Wibowo menyampaikan bahwa penyelidikan mendalam telah dilakukan dengan memeriksa saksi serta memverifikasi bukti-bukti di tempat kejadian perkara.

"Jadi dari hasil penyelidikan dari kepolisian, sampai saat ini kami belum menemukan keterlibatan pihak lain terkait meninggalnya korban ini," ujar Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Joko Adi Wibowo kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Penyidik telah meminta keterangan dari sopir pribadi korban dan berkoordinasi langsung dengan pihak keluarga untuk memastikan seluruh latar belakang peristiwa tersebut. "Dan pendalaman kita kemarin juga dilakukan pemeriksaan kembali terhadap si driver-nya korban, yang sebelumnya juga ada komunikasi dengan keluarga, dengan driver," ungkap Joko Adi Wibowo.

Dari komunikasi yang terjalin, keluarga korban telah menerima peristiwa ini sebagai musibah dan memahami tidak adanya indikasi tindak pidana dari pihak luar. "Dan artinya keluarga menyadari bahwa ini musibah yang dialami oleh korban. Artinya pun keluarga juga menyadari diduga ini tidak ada keterlibatan pihak lain," tambah Joko Adi Wibowo.

Di lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata api beserta dokumen resmi kepemilikannya yang tercatat atas nama korban. "Perkembangan penyelidikan terkait orang yang ditemukan meninggal dunia dan ditemukan juga dengan senpi di TKP," jelas Joko Adi Wibowo. Pemeriksaan identitas dan surat-surat yang ditemukan di kamar hotel mengonfirmasi kelengkapan izin kepemilikan senjata api tersebut.

"Terkait kepemilikan senjata api, kami sudah cek di TKP juga menemukan identitas korban dan juga menemukan senjata api. Kemudian juga kami menemukan surat senjata. Surat senjata ini sesuai dengan identitas si korban," jelas Joko Adi Wibowo.

Kepastian kepemilikan senpi legal ini diperkuat oleh hasil pencocokan analisis sidik jari yang dilakukan oleh tim olah TKP. "Kemudian setelah dicek memang senjata ini adalah senjata legal, yang bersangkutan memiliki senjata api," ungkap Joko Adi Wibowo. Hasil uji forensik membuktikan bahwa sidik jari yang menempel pada senjata api identik dengan sidik jari korban.

"Kemudian dari hasil sidik jari di senjata yang ditemukan di TKP dibandingkan dengan sidik jari korban itu identik. Yang artinya bahwa yang memegang senjata api adalah korban," tutup Joko Adi Wibowo.

Berdasarkan seluruh rangkaian pemeriksaan fisik dan dokumen, kepolisian menyimpulkan murni murni tindakan mengakhiri hidup tanpa adanya tindak kejahatan. "Dugaan meninggal dunia karena dugaannya ya mengakhiri hidupnya sendiri," kata Joko Adi Wibowo.

Polisi menegaskan kembali bahwa tidak ditemukan indikasi pidana dalam kasus ini. "Tidak ada (unsur kriminal), niat mengakhiri hidup sendiri," imbuh Joko Adi Wibowo.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author