Polisi Musnahkan Empat Rakit Tambang Emas Ilegal di Kuantan Singingi

Share

Aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kelurahan Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, ditindak tegas oleh kepolisian. Tim gabungan Polres Kuantan Singingi dan Polsek Kuantan Tengah memusnahkan empat rakit tambang ilegal di kawasan tersebut, dilansir dari Detikcom. Penindakan yang berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026, di Lingkungan III Sinambek ini berawal dari aduan warga.

Operasi penertiban dipimpin oleh Pamapta III Polres Kuansing Ipda Iswadi serta Kepala SPKT I Polsek Kuantan Tengah Aipda RZ Yendro dengan menerjunkan 7 personel. Aduan masyarakat yang masuk melalui saluran layanan call center 110 Polri melaporkan keberadaan penambangan emas tanpa izin di depan SD Negeri 25 Lingkungan III Sinambek. Petugas segera merespons laporan tersebut dengan mendatangi lokasi keberadaan rakit.

Saat personel kepolisian tiba di tempat kejadian perkara, para pekerja sudah tidak berada di lokasi. Meski demikian, tim menemukan empat unit rakit tambang jenis stingkai yang ditengarai baru saja ditinggalkan oleh para pembuatnya.

"Untuk mencegah agar tidak kembali digunakan, personel melakukan tindakan dengan merusak dan membakar keempat rakit tersebut," kata Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026). Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana menegaskan kesiapan jajarannya dalam menindaklanjuti setiap aduan yang masuk ke call center 110 Polri. Penanganan cepat menjadi komitmen utama pihak kepolisian dalam melayani masyarakat.

"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas PETI. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya memberantas penambangan emas tanpa izin yang dapat merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan," ujar AKBP Hidayat. Langkah preventif, patroli rutin, hingga penindakan hukum akan terus digencarkan Polres Kuansing bersama jajaran. Upaya ini dilakukan guna menekan ruang gerak kegiatan penambangan ilegal di wilayah hukum Kuantan Singingi.

"Diharapkan masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan tidak ragu memanfaatkan layanan call center 110 Polri apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya. Setiap informasi yang disampaikan akan segera kami tindak lanjuti," kata AKP Linter Sihaloho.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author