Polisi Musnahkan 436 Rakit Emas Ilegal di Kuantan Singingi
Tim gabungan Polda Riau dan Polres Kuansing memusnahkan 436 unit rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) dan menangkap 15 tersangka di Kabupaten Kuantan Singingi sejak 1 Agustus 2026. Penindakan ini berhasil memulihkan kejernihan aliran sungai setempat.
Dilansir dari Detikcom, operasi bersandi Kuantan Merah Putih ini dilakukan secara gencar untuk memutus rantai pencemaran sedimen lumpur dan limbah penambangan liar. Dampak dari penertiban tersebut langsung dirasakan oleh warga Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, yang kini memanfaatkan Sungai Singingi sebagai tempat wisata dadakan sejak Jumat (7/8/2026).
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menyampaikan apresiasi atas respons positif masyarakat yang kembali meramaikan area sungai di bawah jembatan gantung menuju kebun KKPA untuk mandi bersama keluarga.
"Sejak Jumat lalu masyarakat khususnya dari Muara Lembu dan sekitarnya antusias datang untuk mandi-mandi di sungai. Airnya kini sudah jernih, bahkan sebagian warga menyebut kejernihannya kembali seperti masa lalu," ujar AKBP Hidayat Perdana dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penegakan hukum ini berkomitmen mengembalikan fungsi ekosistem lingkungan sungai sebagai sumber kehidupan. Kawasan sepanjang aliran sungai akan terus dipantau agar tidak kembali disusupi oleh aktivitas penambangan liar.
Direktur Polairud Polda Riau Kombes Apri Fajar Hermanto menjelaskan bahwa operasi selama 10 hari tersebut menyasar sarana, prasarana, hingga para pemodal penambangan emas ilegal.
"Operasi ini merupakan langkah konkret Polda Riau dalam menjaga ekosistem wilayah dan memutus mata rantai penambangan ilegal. Hingga hari ke-10 pelaksanaan, tim gabungan telah berhasil memusnahkan sebanyak 436 unit rakit PETI dengan cara dihancurkan dan dibakar di lokasi, serta mengamankan 15 orang tersangka untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kombes Apri Fajar Hermanto, Senin (10/8/2026).
Seluruh tersangka saat ini dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta tindak pidana Minerba.