Polisi Menangkap Pelaku Mutilasi Pria di Depok

Share

Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus Saepul (26), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap pria berinisial K (51), di Pandeglang, Banten, pada Rabu, 5 Agustus 2026. Kasus ini terungkap setelah jasad korban ditemukan warga di Pancoran Mas, Depok, dilansir dari Detikcom.

Jasad korban berinisial K sebelumnya ditemukan warga dalam karung beras yang dilapisi plastik hitam di sebuah tanah kosong kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, pada Selasa, 4 Agustus 2026. Penyelidikan kepolisian kemudian mengarah kepada Saepul yang berkenalan dengan korban melalui media sosial.

Petugas kepolisian mengamankan tersangka saat berupaya melarikan diri di wilayah Banten.

"Pelaku ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya hari Rabu, tanggal 5 Agustus 2026, pukul 04.15 WIB, di Pandeglang, Banten, saat melarikan diri," kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa tersangka dan korban sempat membuat janji untuk bertemu di sebuah rumah kontrakan wilayah Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026 sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

"Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Saepul (S) dan korban berkenalan melalui media sosial," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Perselisihan antara keduanya memicu tindakan kekerasan dari tersangka hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau," ungkap Budi.

Setelah menganiaya korban hingga tewas, pelaku memotong tubuh korban untuk mempermudah proses pembuangan jasad.

"Untuk menghilangkan jejak, pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah," tutur Budi.

Bagian tubuh korban dibuang secara terpisah di lokasi berbeda oleh tersangka sebelum kabur membawa barang milik korban.

"Sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas," sambungnya.

Pihak kepolisian juga mengonfirmasi urutan kejadian sejak perkenalan hingga aksi pembunuhan di kontrakan kawasan Cipayung tersebut.

"Saepul (SA) dan korban berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026," ujar Budi.

Eskalasi perselisihan berujung pada aksi penusukan menggunakan senjata tajam oleh tersangka.

"Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau," jelas Budi.

Tersangka lantas membawa kabur sepeda motor milik korban ke daerah Panimbang, Pandeglang untuk dijual.

"Pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah, sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas," kata Budi.

Dalam rekaman video pemeriksaan, tersangka membeberkan pemicu amarahnya saat terlibat adu mulut dengan korban.

"Saya berontak, terus dia kayak nampar saya. Terus saya tak dorong kan, saya mau teriak terus saya didorong dari tangga. Udah terlanjur didorong ke bawah, saya ambil pisau lah, saya tusuk di bagian sininya (pinggang)," kata Saepul.

Perlawanan dari korban membuat emosi tersangka makin memuncak di lokasi kejadian.

"Terus dia berontak lagi, nendang saya. Saya makin emosi bang. Terus saya pegang aja kepalanya, tangan dia kan udah nggak bisa (melawan) karena megang perut, terus saya pegang aja kepalanya, terus saya gorok," ungkapnya.

Tersangka mengaku nekat memotong bagian tubuh korban karena kesulitan membawa jasad utuh keluar dari area pemukiman yang ramai.

"Karena susah bawanya juga bang, di situ kan ramai orang dan perumahan juga," kata Saepul.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author