Polisi dan DLH Selidiki Dugaan Pencemaran Sungai Cikaniki Bogor
Dugaan pencemaran limbah akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin di Sungai Cikaniki, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, memicu aksi pemeriksaan oleh pihak kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor pada Jumat (31/7/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul maraknya rekaman video yang beredar di masyarakat, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Tayangan tersebut memperlihatkan warga lokal mengambil ikan-ikan kecil yang mabuk di pinggiran sungai berbatu menggunakan alat penyaring sederhana.
Aparat kepolisian sektor setempat langsung bergerak untuk mengonfirmasi kebenaran peristiwa yang terekam dalam video viral tersebut.
"Nanti kami cek dulu," kata Kapolsek Nanggung AKP Ano Junaedin.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor turut memberikan tanggapan terkait maraknya dugaan pencemaran di aliran sungai tersebut. Pihak DLH mengaku baru menerima kabar dan berencana melakukan koordinasi dengan jajaran pemerintah wilayah setempat.
"Kami baru mendapatkan kabar juga. Kami koordinasikan terlebih dahulu dengan wilayah setempat. Terkait PETI (penambang emas tanpa izin atau ilegal), masyarakat bisa memberikan informasi juga kepada aparat penegak hukum," kata Kabid Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Riri Agustina.
Berdasarkan rekam jejak pengujian kualitas air, DLH Kabupaten Bogor mencatat bahwa aliran Sungai Cikaniki memang pernah terbukti mengalami pencemaran pada pengujian terdahulu.
"Berdasarkan pengalaman, pada akhir Juli 2023 kami pernah sampling air Sungai Cikaniki dan didapat hasilnya unsur logam beratnya atau kadar Cn dan kadar Hg masih memenuhi baku mutu untuk air sungai kelas II PP RI No. 22 Tahun 2021," kata Riri.
Meskipun kadar logam berat masih sesuai batas, terdapat serangkaian indikator parameter lain yang terlampaui saat pengambilan sampel di sekitar Jembatan Kalong Liud kala itu.
"Hasil uji saat itu, akhir Juli 2023, yang melampaui baku mutu yaitu TSS, BOD, COD, nitrit, klorin bebas, tembaga terlarut, detergen, dan ditemukan sampah di badan air Sungai Cikaniki," kata Riri.
Penanganan terhadap penambang ilegal dinilai sangat krusial agar keberlangsungan ekosistem di kawasan sungai tetap terlindungi dari kerusakan yang lebih parah.
"Pada dasarnya cara pandang saya, jika dugaannya ada kegiatan pengolahan emas tanpa izin terbukti, seyogianya aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya," kata Riri.