Polisi Buru Pemotor Penganiaya Pengemudi Mobil di Jagakarsa
Aparat Polsek Jagakarsa mengejar seorang pengendara sepeda motor yang diduga menganiaya pengemudi mobil di depan SPBU Tanjung Barat, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026) sore. Insiden penganiayaan yang sempat viral di media sosial tersebut dipicu oleh kesalahpahaman akibat suara klakson kendaraan.
Petugas kepolisian memastikan proses hukum kasus ini tetap berjalan setelah korban resmi membuat laporan polisi. Pengemudi mobil mengalami luka memar di bagian wajah serta rasa sesak di dada akibat tindakan kekerasan yang diterimanya.
Penyidik Polsek Jagakarsa telah mengantongi identitas kendaraan yang digunakan oleh terduga pelaku saat peristiwa penganiayaan terjadi.
"Lagi cari (pelaku). Untuk motor sudah kita dapat untuk identitasnya," kata Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, Minggu (23/8/2026).
Pihak kepolisian menegaskan tidak ada rencana mediasi dalam penanganan perkara ini karena proses penyelidikan masih berlanjut.
"Lapor dulu yang pasti dan ditindak lanjut dulu," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, insiden kekerasan bermula ketika pemotor berniat menyalip kendaraan korban. Korban kemudian membunyikan klakson, yang diduga memicu kemarahan pemotor hingga langsung menghentikan dan menghalangi laju mobil.
"Telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan cara memukul korban berkali-kali dan mencekik atau piting korban dari belakang yang mengakibatkan luka memar di sekitar wajah dan dada sesak," kata Nurma saat dihubungi, Jumat (21/8/2026).
Keributan tersebut sempat dilerai oleh warga yang berada di sekitar lokasi SPBU. Namun, pelaku terus mencekik dan menarik korban hingga ke area tembok pembatas sebelum akhirnya kuncian berhasil dilepaskan.
"Berawal selisih salah paham dalam berkendara. Di mana korban membawa mobil dan pelaku membawa motor hendak menyalip dan diklakson oleh korban dan tidak terima dan langsung memberhentikan memalangi mobil," jelasnya.
Polisi hingga saat ini masih memburu pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Rencana tindak lanjut mengidentifikasi pelaku, melakukan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.