Polisi Buru Pria yang Sekap dan Aniaya Kekasih di Bekasi

Share

Pihak kepolisian memburu seorang pria berinisial S yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya, TS, di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akibat cemburu buta. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, peristiwa penganiayaan berulang tersebut akhirnya terungkap pada Rabu, 8 Juli 2026, setelah korban berhasil meloloskan diri.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, mengonfirmasi status hubungan antara pelaku utama dan korban yang merupakan sepasang kekasih.

"Hubungan antara keduanya adalah pacaran. Sedang kami dalami terkait penyekapannya," ujar AKBP Jerico Lavian Chandra, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi.

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi mendapati adanya keterlibatan pihak lain dan berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial HSLT yang merupakan karyawan dari S pada Kamis, 16 Juli 2026.

"Untuk pelaku ada 2 orang, 1 orang sudah kita amankan," kata Jerico Lavian Chandra, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi.

Penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatan HSLT sembari memprioritaskan penangkapan terhadap tersangka utama yang masih buron.

"Dia karyawannya si S. Cuma ada keterkaitan atau tidak kita masih menunggu pelaku utamanya tertangkap dulu," imbuh Jerico Lavian Chandra, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi.

Kepolisian menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah meringkus S yang melarikan diri setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

"Iya benar (pacar korban), itu pelaku utamanya yang masih kita kejar," kata Jerico Lavian Chandra, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi.

Mengenai latar belakang tindakan keji ini, penyidik menduga kuat bahwa motif penganiayaan dipicu oleh kecurigaan pelaku terhadap korban.

"Motifnya itu karena cemburu. Jadi si pacarnya ini menuduh ceweknya ini, maksudnya ada dengan orang lain," kata Jerico Lavian Chandra, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi.

Pelaku juga menuduh korban menjalin hubungan dengan pria lain selain dirinya.

"Jadi cemburu pacarnya ini, diduga sama dia kalau pacarnya ini bukan cuma sama dia saja," sambung Jerico Lavian Chandra, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa perselisihan antara korban dan pelaku telah berlangsung cukup lama dan korban mengalami kekerasan berulang kali.

"Pada 29 Juni 2026, korban dan terlapor terlibat perselisihan. Terlapor diduga melakukan kekerasan terhadap korban secara berulang hingga 8 Juli 2026 yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam pada bagian wajah dan tangan," kata Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Upaya penyekapan tersebut akhirnya berakhir setelah korban memanfaatkan kelengahan pelaku untuk melarikan diri dari tempat kejadian.

"Ketika terlapor meninggalkan tempat tinggal, korban keluar melalui jendela dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Metro Bekasi," kata Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author