Polisi Bekasi Tangkap Pengendara Motor Pembawa 230 Obat Keras Ilegal
Tim Patroli Jaga Jakarta dari Sat Samapta Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pengendara sepeda motor berinisial MH alias H di Jalan Wibawa Mukti, Jatiasih, Kota Bekasi, usai kedapatan membawa 230 butir obat keras ilegal, Jumat (21/8/2026).
Penangkapan ini bermula saat petugas memergoki tersangka mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan kecepatan tinggi serta memakai knalpot brong. Aksi ugal-ugalan tersebut memicu personel kepolisian langsung melakukan pengejaran di lokasi kejadian, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan pelaku membuahkan hasil ketika petugas menggeledah sebuah tas kecil berwarna hitam yang dibawanya. Di dalam tas tersebut, polisi menemukan sejumlah kantong klip berisi ratusan butir pil tanpa izin edar.
"Petugas mendapati seorang pengendara sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi menggunakan knalpot brong. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap pengendara beserta kendaraannya," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana, Jumat (21/8/2026).
Dari hasil penyitaan, barang bukti obat terlarang tersebut terdiri atas 37 klip plastik berisi 185 butir pil kuning dan 45 butir pil berwarna putih. Selain mengamankan obat-obatan keras, kepolisian juga menyita barang bukti pendukung lainnya dari tangan MH.
"Total obat-obatan keras yang diamankan mencapai 230 butir. Polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler, uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 2.159.000, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy," katanya.
Kegiatan pengawasan yang berujung penangkapan ini dipimpin oleh Ipda Hadi Winarso dengan mengerahkan 10 personel kepolisian serta lima unit kendaraan roda dua. Patroli rutin dari Kamis malam hingga dini hari tersebut difokuskan untuk mengantisipasi potensi kejahatan jalanan, aksi begal, hingga tawuran di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MH beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani penanganan hukum dan proses pemeriksaan lanjutan.