Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Lima Begal Berkedok Tawuran
Polres Metro Bekasi Kota menangkap lima dari tujuh pelaku begal bermodus tawuran yang menewaskan dua remaja di dalam selokan perumahan kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (19/6) sekitar pukul 04.10 WIB, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Aksi kriminalitas yang awalnya dikira bentrokan biasa antar-remaja tersebut rupanya sengaja dirancang untuk merampas sepeda motor milik para korban.
"Mereka mengaburkan motifnya seolah-olah ini murni tawuran remaja biasa. Padahal, ada niat jahat terselubung untuk menguasai harta benda lawan," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (26/6/2026).
Kombes Kusumo menjelaskan bahwa kejadian bermula dari rencana bentrokan melalui media sosial antara kelompok "Timur Everybody" dan "Gasruk Mentality". Kelompok korban yang kalah jumlah kemudian berputar balik untuk melarikan diri, namun justru dikejar secara brutal oleh kelompok lawan yang dipimpin seorang residivis begal berinisial KFA.
"Begitu melihat jumlah musuh sedikit, mereka kejar, keroyok secara keji menggunakan senjata tajam tanpa belas kasihan, lalu melarikan sepeda motornya untuk dijual kembali," kata Kusumo.
Penganiayaan tersebut berlangsung di dua lokasi berbeda, di mana korban pertama berinisial ZR dikeroyok di depan taman bermain air hingga jari tangannya putus dan motornya dirampas. Pelaku kemudian mengejar korban lain berinisial DORG, FPP, dan MTA hingga sepeda motor mereka menabrak pembatas jalan di Jalan Raya Cimuning lalu terpental ke dalam selokan.
Di dalam selokan tersebut, para korban diserang menggunakan celurit, senjata cocor bebek, serta balok kayu hingga mengakibatkan DORG dan FPP tewas di lokasi kejadian, sementara MTA mengalami patah bahu. Pihak kepolisian langsung bergerak cepat mendeteksi keberadaan komplotan ini tak lama setelah menerima laporan warga.
"Hanya butuh waktu kurang lebih 4 jam setelah kejadian, tim Satreskrim berhasil bergerak cepat mengamankan para pelaku di wilayah Rawalumbu. Kami juga dibantu oleh Tim DF Satresmob Bareskrim Polri untuk memburu salah satu pelaku hingga ke Tangerang," jelasnya.
Lima orang yang telah diringkus polisi adalah KFA, RNAF, TH, RF, dan H, sedangkan dua pelaku lain berinisial ZG dan FD masih dalam pengejaran. Aparat turut mengamankan barang bukti berupa empat bilah celurit, satu bilah senjata cocor bebek, balok kayu sepanjang 150 cm, serta sepeda motor korban.
"Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelaku kejahatan di Kota Bekasi," tegasnya.
Para pelaku yang kini telah ditahan dijerat menggunakan Pasal 479 ayat (3) dan (4) serta Pasal 262 ayat (3) dan (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan secara bersekutu dan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.