Polisi Autopsi Jasad Balita Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi

Share

Aparat kepolisian berencana melakukan autopsi terhadap jasad balita berusia empat tahun, QSH, yang meninggal dunia setelah dianiaya ibu tirinya di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Kepastian autopsi ini masih menunggu persetujuan resmi dari pihak keluarga korban.

Dilansir dari Detikcom pada Kamis (16/7/2026), penyidik dari Polres Metro Bekasi saat ini tengah berkomunikasi intensif dengan keluarga korban demi kelancaran proses hukum tersebut.

"Kita masih koordinasi sama keluarga, rencana mau kita autopsi memang. Cuma menunggu pihak keluarga juga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Chandra.

Polisi juga telah menetapkan ibu tiri korban yang berinisial DM (19) sebagai tersangka. Penyidik menerapkan pasal terkait kekerasan berat yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa.

"Tapi untuk penerapan pasalnya tetap kita kenakan untuk penganiayaan berat mengakibatkan meninggal," ungkap AKBP Jerico Chandra.

Kasus kekerasan ini terungkap setelah korban sempat dilarikan ke rumah sakit akibat luka parah yang dideritanya. Namun, nyawa bocah malang tersebut tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan.

"Benar, meninggal tadi malam pukul 20.42 WIB," kata Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska Sudana.

Korban QSH mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara. Setelah dinyatakan wafat, jasad korban langsung dibawa ke rumah neneknya untuk proses pemakaman.

"Dibawa ke rumah neneknya di Lebak, Banten," imbuh AKP I Gede Bagus Ariska Sudana.

Pihak Polsek Tarumajaya menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas kepergian korban. Aparat berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan perkara ini secara profesional.

"Kami menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya ananda QSH. Kami pastikan pengusutan kasus sampai tuntas," lanjut AKP I Gede Bagus Ariska Sudana.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author