Polisi Amankan Pemuda Ugal Ugalan dan Tuak di Cileungsi
Aparat Polsek Cileungsi mengamankan segerombolan pemuda yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan serta menyita barang bukti minuman keras jenis tuak saat menggelar patroli malam di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (11/8/2026). Langkah tegas tersebut diambil kepolisian guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah potensi kecelakaan lalu lintas di jalan raya, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Kapolsek Cileungsi Kompol Edison menjelaskan bahwa petugas mendapati para pemuda melaju dengan kecepatan tinggi saat patroli rutin berlangsung di jalanan.
"Di tengah perjalanan (patroli), petugas mendapati segerombolan anak muda yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan di jalan, sehingga berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, Selasa (11/8/2026).
Petugas langsung menghentikan laju kendaraan mereka di tempat kejadian untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan surat serta fisik pengendara. "Petugas langsung menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan serta para pengendara," jelasnya.
Guna penanganan lebih lanjut, rombongan remaja beserta unit sepeda motor yang digunakan langsung diangkut menuju ke markas kepolisian setempat. "Untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan aksi yang dapat membahayakan masyarakat, para anak muda tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Cileungsi untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan," bebernya.
Di samping mengamankan para pemudara, pihak kepolisian juga merespons aduan dari warga sekitar mengenai dugaan peredaran minuman beralkohol secara ilegal di permukiman. "Saat patroli berlangsung, petugas menerima laporan dari masyarakat terkait sebuah toko di wilayah Desa Cipeucang, yang diduga menjual minuman tuak dan kerap menimbulkan keresahan akibat aktivitas serta suara musik yang berisik pada malam hari," sebutnya. Setibanya di lokasi toko yang dilaporkan warga Desa Cipeucang tersebut, personel kepolisian menemukan sebuah gentong besar yang berisi minuman tradisional tuak.
"Karena aktivitas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, polisi kemudian mengambil tindakan dengan menyita barang bukti minuman tuak untuk diamankan," bebernya.
Petugas kepolisian juga memanggil pemilik warung guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait izin dan aktivitas penjualan miras tersebut. "Sementara itu, pemilik toko juga dimintai keterangan oleh petugas untuk mengetahui lebih lanjut terkait aktivitas penjualan minuman tersebut," tambah Edison.