Polres Metro Jakarta Selatan Agendakan Pemeriksaan Kasus Rien Wartia Trigina
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemanggilan terhadap Rien Wartia Trigina alias Erin setelah merampungkan pemeriksaan Herawati selaku pelapor atas dugaan kasus penganiayaan ringan pada Kamis (9/7/2026), dilansir dari Detik Hot.
Pihak kepolisian telah menyusun peta jalan penyidikan dengan fokus memeriksa saksi-saksi kunci terlebih dahulu, termasuk rekan korban di lokasi kejadian dan pemilik yayasan penyalur tenaga kerja. Setelah seluruh saksi selesai dimintai keterangan, polisi baru akan memanggil pihak terlapor untuk kemudian melakukan gelar perkara.
Kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, mengonfirmasi perkembangan kasus ini saat mendampingi kliennya di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Jadi kita akan mengikuti prosedur berikutnya, dari penyidikan ini dan setelah Hera nanti beberapa lain saksi baru kemudian nanti terlapor yaitu Bu Erin sendiri. Setelah itu, menurut penyidik akan diadakan gelar perkara mengenai status penyidikan ini seperti apa kedepannya termasuk apakah nanti ada peningkatan tersangka atau belum," kata Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Herawati.
Deolipa menambahkan bahwa pembuktian perkara ini tergolong sederhana karena tim penyidik telah mengantongi bukti visum serta mendapat keterangan kooperatif dari para saksi.
"Tapi mengingat perkara ini sebenarnya sederhana dan pembuktiannya juga mudah, visumnya juga ada, saksi-saksi juga sudah menerangkan. Jadi ada potensi terlapor akan menjadi dalam posisi tersangka, tapi nanti setelah gelar perkara, tapi itu hasil dari analisa sederhana dari tim penyidik bersama-sama dengan kami," tegas Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Herawati.
Dalam pemeriksaan tersebut, Herawati hadir dengan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
"Ya kita ikut prosedur aja yang ada," ucap Herawati, Pelapor.
Perkara hukum ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Herawati pada April 2026 terkait dugaan kekerasan fisik serta verbal yang dialaminya saat bekerja di rumah figur publik tersebut. Pihak Polres Metro Jakarta Selatan kini telah menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan karena menemukan unsur pidana pelanggaran Pasal 352 KUHP.