Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal dan Amankan 1,2 Juta Liter Minyak

Share

Polda Sumatera Selatan menindak tegas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayahnya. Penagakan hukum ini dilakukan demi mendukung ketahanan energi nasional, dilansir dari Detikcom.

Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, jajaran polda berhasil membongkar 96 kasus pengangkutan dan pengelolaan BBM secara ilegal. Total barang bukti yang disita mencapai 1.261.864 liter.

Hasil penindakan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di UPPKB Kertapati, Palembang. Agenda tersebut dihadiri jajaran Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, SKK Migas, dan Pertamina.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, pihaknya tidak hanya fokus pada upaya penegakan hukum. Polda Sumsel juga mendorong penyelesaian masalah sumur rakyat dan sumur tua agar beroperasi sesuai aturan.

"Ini menjadi solusi nyata bahwa yang tadinya ilegal kini bisa menjadi legal. Sesuai Permen 14 Tahun 2025, sumur rakyat dan sumur tua saat ini sudah diizinkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui wadah Koperasi, BUMD, maupun UMKM. Syarat utamanya hanya satu, sumur tersebut harus diverifikasi oleh SKK Migas dan hasilnya disalurkan resmi ke Pertamina," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).

Namun, kepolisian menegaskan sanksi tegas tetap menanti setiap pihak yang memproses BBM di luar mekanisme resmi.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengonfirmasi bahwa ratusan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari seluruh kasus yang ditangani.

"Secara keseluruhan, kami telah menangani 96 Laporan Polisi (LP). Dari total tersebut, kami berhasil mengamankan 129 orang tersangka. Adapun total barang bukti bahan bakar minyak ilegal yang berhasil disita mencapai angka 1.261.864 liter," ungkapnya.

Proses hukum puluhan perkara tersebut saat ini terus berjalan. Sebanyak 26 kasus telah dinyatakan P21, 24 kasus memasuki pelimpahan tahap II, dan sisanya masih dalam tahap penyidikan.

Petugas di lapangan turut menyita puluhan armada angkut yang dipakai untuk distribusi minyak secara ilegal.

"Barang bukti kendaraan yang kami hadirkan di hadapan rekan-rekan media hari ini berjumlah 50 unit. Rinciannya terdiri dari 9 unit kendaraan roda empat (R4), 25 unit roda enam (R6), dan 16 unit truk tronton roda sepuluh (R10)," tambahnya.

Selain menyasar ranah distribusi, kepolisian menindak praktik penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) karena berisiko merusak lingkungan. Sebanyak 11 kasus illegal refinery diungkap dengan 13 tersangka dan barang bukti 125.320 liter minyak.

Langkah tegas ini diharapkan mampu menjaga ketersediaan pasokan energi nasional sekaligus memberi dampak positif bagi perekonomian daerah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author