Polda Sumsel dan Pemkab Muba Penataan Sumur Minyak Masyarakat
Langkah penataan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin terus diperkuat oleh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bersama pemerintah daerah setempat. Upaya ini ditujukan untuk mendukung agenda ketahanan energi nasional sekaligus memastikan operasional berjalan secara legal dan aman.
Dikutip dari Detikcom, kepastian tata kelola tersebut disosialisasikan dalam acara bertema pengendalian pengeboran tanpa izin di Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (13/8/2026). Langkah ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.
Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha Tohet bersama Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo memimpin langsung kegiatan yang dihadiri sekitar 200 pemilik sumur minyak tradisional tersebut.
Skema penataan ini memfasilitasi pengalihan operasional tidak resmi menjadi legal dengan melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, hingga UMKM. Pemerintah daerah berharap mekanisme resmi ini mampu meningkatkan kesejahteraan warga setempat.
"Kami ingin minyak di Muba bukan hanya sebagai sumber produksi, namun juga menjadi pendorong bagi kesejahteraan masyarakat di Musi Banyuasin," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8/2026).
Kepala Biro Operasi Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Muhammad Anis Prasetio Santoso menegaskan pentingnya pemenuhan standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan. Pembenahan difokuskan pada fasilitas yang sudah ada dibanding membuka area baru.
"Sumatera Selatan sudah menjadi contoh tata kelola minyak yang baik. Kami tidak boleh membuka sumur baru karena yang harus dibenahi terlebih dahulu adalah tata kelola dan keamanan sumur yang sudah ada," tegas Anis.
Saat ini tercatat lebih dari 8.000 sumur minyak rakyat di Musi Banyuasin yang telah melewati proses verifikasi. Petugas akan memasang plang serta barcode identifikasi pada setiap sumur guna mempermudah sistem pengawasan.
Pendataan sistematis ini dirancang untuk meminimalkan potensi kebakaran, kecelakaan kerja, hingga pencemaran lingkungan di lokasi penambangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengungkapkan bahwa aktivitas tanpa izin memicu berbagai risiko keamanan. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, kepolisian telah menerima puluhan laporan terkait kegiatan penyulingan ilegal.
"Kami mengajak masyarakat untuk mendaftarkan sumur minyaknya, mumpung pemerintah memberikan kebijakan yang baik melalui Permen ESDM ini," ujarnya.
Direktur Intelijen Keamanan Polda Sumsel Kombes Pol Tony Budhi Susetyo menambahkan bahwa komunikasi yang transparan menjadi kunci utama agar masyarakat dapat memahami serta mendukung kebijakan baru tersebut.
Dalam sesi dialog, para pemilik sumur menyampaikan sejumlah kendala lapangan, termasuk penetapan harga jual hingga kejelasan status lahan yang beririsan dengan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Seluruh masukan ini dihimpun untuk bahan evaluasi pemerintah pusat.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyatakan komitmen kepolisian dalam mengawal kebijakan tata kelola energi nasional berbasis pembinaan masyarakat.
"Ketahanan energi bukan hanya berkaitan dengan produksi, tetapi juga bagaimana sumber daya energi dikelola secara aman, legal dan berkelanjutan. Penataan sumur minyak masyarakat diharapkan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat, menjaga keselamatan dan lingkungan, sekaligus berkontribusi terhadap ketahanan energi nasional," kata Nandang.
Polda Sumsel memastikan pendekatan persuasif dan edukatif akan tetap diutamakan agar seluruh aktivitas pengelolaan minyak rakyat berjalan tertib dan berkelanjutan.