Polda Riau Tangkap Pemodal dan Pemilik Toko Emas Tambang Ilegal
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan pemodal penambangan emas tanpa izin (PETI) berinisial DI (40) dan pemilik toko emas BD (31) sebagai tersangka kejahatan lingkungan di Kuantan Singingi. Dilansir dari Detikcom pada Selasa (18/8/2026), penindakan ini dilakukan untuk memutus rantai aktivitas tambang ilegal dari hulu ke hilir. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan bahwa penanganan perkara menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem penambangan secara meluas.
"Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir," kata Kombes Ade.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan aktivitas penambangan liar di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka DI berikut sejumlah peralatan tambang.
Hasil pemeriksaan bukti elektronik mengungkap adanya transaksi jual beli emas hasil tambang ilegal antara DI dan BD sejak Mei 2026. Total emas yang ditransaksikan mencapai 712,44 gram dengan nilai transaksi berkisar Rp1,578 miliar. Pengembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, pada 11 Agustus 2026. Polisi menyita uang tunai Rp972,8 juta, perhiasan emas seberat 388,31 gram, alat pengolahan emas, serta catatan transaksi periode 2025-2026.
Guna melacak seluruh aliran dana, kepolisian melancarkan analisis keuangan terhadap transaksi yang tercatat. "Ini masih kami kembangkan. Kami akan melihat aliran hasil tambangnya, aliran uangnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan ini," ujarnya.
Langkah penegakan hukum ini mengadaptasi strategi Green Financial Crime melaui pendekatan following the money untuk mengincar pihak pemodal maupun penikmat keuntungan. Upaya tersebut beriringan dengan implementasi strategi Green Policing Polda Riau dalam menangani tindak pidana lingkungan. "PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan ekosistem.
Karena itu, penanganannya harus menyeluruh dan berkelanjutan," tegas Ade. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang sesuai Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.