Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Kejahatan Lingkungan

Share

Kepolisian Daerah Riau menetapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi atas dugaan kejahatan lingkungan di sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan. Penetapan tersangka ini dilansir dari BloombergTechnoz pada Kamis (21/05/2026).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus menduga aktivitas korporasi tersebut telah memicu kerusakan ekologis yang merugikan negara. Berdasarkan penilaian dari keterangan ahli, nilai kerugian lingkungan yang ditimbulkan mencapai Rp187,8 miliar.

Aktivitas budidaya kelapa sawit ilegal di kawasan tersebut dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2022. Pihak kepolisian kemudian mendeteksi dugaan pelanggaran hukum ini pada awal tahun lalu.

"Kasus ini mulai terendus pada Januari 2025, meski aktivitas budidaya sawit ilegal tersebut dilaporkan sudah berjalan sejak tahun 2022," kata Direskrimsus Polda Riau, Komisaris Besar Ade Kuncoro Ridwan dikutip dari laman Pemprov Riau, Rabu (20/05/2026).

PT Musim Mas merupakan bagian dari Musim Mas Grup, salah satu korporasi sawit terintegrasi yang menjalankan operasi dari hulu hingga hilir di 14 negara. Perusahaan yang dipimpin oleh CEO Bachtiar Karim bersama saudaranya ini mencatatkan pendapatan sebesar Rp144,6 triliun pada tahun 2024.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author