Polda Riau Tangkap Dua Tersangka Perusakan Mangrove 118 Hektare

Share

Polda Riau menetapkan dua tersangka berinisial AF dan SA atas tindakan pembabatan hutan mangrove seluas 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Sabtu (25/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Aksi perusakan lingkungan tersebut dilakukan para tersangka untuk membuka lahan baru di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas dan Kecamatan Kubu. Dalam proses penindakan hukum tersebut, pihak kepolisian juga menyita dua unit alat berat dari lokasi kejadian.

Atas langkah tegas aparat penegak hukum tersebut, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Riau. Penindakan hukum ini dinilai sangat penting untuk menjamin keberlanjutan ekosistem pesisir.

"Kami BKSDA mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya penegakan hukum terhadap tindakan perusakan ekosistem mangrove di Kabupaten Rokan Hilir," kata Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin.

Ujang menegaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan aparat diharapkan dapat mencegah berulangnya aktivitas perusakan serupa di wilayah pesisir.

"Kami berharap upaya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan mangrove dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh pihak bahwa menjaga ekosistem mangrove berarti menjaga perlindungan pesisir, ketahanan pangan masyarakat, kelestarian satwa, serta masa depan lingkungan bagi generasi mendatang," kata dia.

Selain menjaga daratan, keberadaan vegetasi tahan garam ini berperan langsung dalam mengurangi ancaman bencana abrasi di kawasan pantai.

"Mangrove berperan sebagai benteng alami yang melindungi garis pantai dari abrasi akibat gelombang dan arus laut," kata dia.

Ekosistem pesisir ini memiliki peran vital sebagai tempat mencari makan dan pemijahan biota laut seperti ikan, udang, serta kepiting. Keberadaan mangrove juga menyaring polutan perairan, menjadi habitat burung air, dan berfungsi sebagai penyerap karbon biru untuk mendukung target penurun emisi gas rumah kaca Indonesia sebesar 31,89 persen secara mandiri pada 2030 serta net zero emission pada 2060.

Dari pihak kepolisian, penegakan hukum ini ditegaskan sebagai bentuk perlindungan terhadap ekosistem vital tempat hidup beragam jenis satwa.

"Ini adalah ekosistem yang menjadi habitat berbagai jenis hewan. Di sinilah mereka berkembang biak, mencari makan, berlindung, dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Merusak mangrove berarti merusak kehidupan," tegas Irjen Herry Heryawan, Kapolda Riau.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa tingkat kerusakan yang ditimbulkan mengancam keselamatan masyarakat di wilayah pesisir dari dampak perubahan iklim.

"Jangan hanya melihat luas lahan yang dirusak. Yang rusak adalah benteng masyarakat pesisir. Mangrove melindungi garis pantai, menyerap karbon, dan menjaga keseimbangan alam. Kerusakan ini dampaknya sangat besar," ujarnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author