Polda Riau Tangkap Kurir Sabu Dua Kilogram di Bandara SSK II Pekanbaru
Petugas Aviation Security bersama Ditresnarkoba Polda Riau menangkap seorang kurir narkotika berinisial AR di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Rabu, 22 Juli 2026 sore. Tersangka ditangkap karena kedapatan menyembunyikan sabu di bagian selangkangan saat menjalani pemeriksaan fisik.
Penggagalan upaya penyelundupan tersebut dilanjutkan dengan penggeledahan intensif oleh aparat kepolisian. Berdasarkan data yang dihimpun dari Detikcom, petugas menyita total barang bukti sabu seberat sekitar 2,2 kilogram yang disimpan dalam beberapa bungkusan terpisah.
"Menindaklanjuti informasi dari petugas Avsec, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus besar dan satu bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bagian selangkangan tersangka dan dibungkus lakban," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira.
Penyidikan awal menunjukkan bahwa tersangka sempat menginap selama kurang lebih dua pekan di hotel dekat area bandara. Polisi yang melakukan penggeledahan di kamar hotel tersebut menemukan satu unit timbangan digital.
"Kemudian tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya yang dititipkan di kawasan bandara. Tim kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan satu paper bag berwarna hitam yang dititipkan di resepsionis informasi Bandara Sultan Syarif Kasim II," jelas Kombes Putu Yudha Prawira.
Pemeriksaan terhadap kantong kertas tersebut mengungkapkan keberadaan bungkusan paket besar sabu lainnya. Penemuan ini melengkapi seluruh penyitaan barang haram tersebut oleh pihak kepolisian.
"Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak dua bungkus besar dengan berat sekitar dua kilogram dan dua bungkus sedang dengan berat sekitar 200 gram," ujar Kombes Putu Yudha Prawira.
Selain menyita barang haram dan timbangan digital, kepolisian turut mengamankan satu unit ponsel serta kartu tanda penduduk milik tersangka. Pengembangan kasus kini terus berjalan untuk memetakan jaringan pengedar di atas tersangka.
"Tidak berhenti pada kurir, kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk menelusuri aliran dana dan menerapkan penyidikan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan alat bukti yang cukup," kata Kombes Putu Yudha Prawira.
Saat ini tersangka AR beserta seluruh barang bukti berada di Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. Pihak Ditresnarkoba Polda Riau mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di wilayah masing-masing.