Polda Riau Tangkap 17 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing
Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Kuansing, Kamis (20/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Aparat menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pekerja lapangan, pemodal, hingga penampung hasil tambang ilegal.
Langkah penegakan hukum ini disertai tindakan represif, preemtif, dan preventif yang berlangsung berkesinambungan sejak Januari hingga Agustus 2026. Dalam pelaksanaan Operasi PETI Kuantan Merah Putih pada 1–14 Agustus 2026, petugas memusnahkan 525 rakit dompeng di lokasi penambangan.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh jaringan pelaku penambangan emas ilegal demi memutus rantai aktivitas kejahatan lingkungan tersebut.
"Tidak semata-mata kita ungkap pemain lapangan, tetapi mulai dari intellectuele dader, siapa yang pemodal, sampai penadahnya. Kita juga dapatkan corpora delik baik itu berupa uang dan emas hasil penambangan ilegal," kata Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi.
Keberhasilan operasi penindakan ini dicapai melalui kerja sama yang erat antara aparat kepolisian, TNI, dan Pemerintah Daerah. Dukungan masyarakat dalam memberikan informasi keberadaan tambang ilegal juga menjadi faktor penting.
"Pemberantasan tambang tanpa izin ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga menjaga keamanan, ketertiban, dan juga alam," tegas Brigjen Hengki.
Polda Riau mengimbau seluruh pihak untuk menghentikan kegiatan penambangan ilegal guna memulihkan kelestarian lingkungan di sepanjang aliran sungai.
"Mari kita bersama menghentikan penambangan tanpa izin ini demi Sungai Kuantan yang tertib, aman, dan lestari," tuturnya.
Satuan Tugas Gakkum gabungan Polda Riau dan Polres Kuansing menangkap 17 tersangka tersebut berdasarkan delapan laporan polisi yang masuk selama periode penindakan.
"Selain itu, Satgas Gakkum yang merupakan gabungan antara Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi telah mengamankan 17 orang tersangka dalam 8 laporan polisi," kata AKBP Hidayat.
Petugas juga melakukan penggerebekan di Kecamatan Singingi Hilir terhadap pemilik alat penambangan yang beroperasi sejak Mei 2026. Dari penelusuran bukti elektronik, terungkap adanya transaksi penjualan emas hasil penambangan ke sebuah toko di kawasan Siak Hulu, Kampar.
Dari penangkapan para tersangka tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 972 juta, emas seberat 395 gram, serta peralatan mesin dan pemurnian emas.