Polda Riau Sita Rp972 Juta dan Musnahkan 525 Rakit Tambang Emas Ilegal

Share

Polda Riau menetapkan dua tersangka, menyita barang bukti uang Rp972,8 juta dan perhiasan emas 388,31 gram, serta memusnahkan 525 rakit penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Kuantan Singingi hingga Agustus 2026.

Tindakan tegas ini melibatkan penangkapan tersangka berinisial DI sebagai pemodal rakit tambang di Desa Sungai Paku, Singingi Hilir, Kuansing, serta BD sebagai penadah sekaligus pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kampar.

Pengungkapan kasus bermula dari penggerebekan lokasi tambang liar pada 8 Agustus 2026 yang dilanjutkan dengan penggeledahan toko emas penadah pada 11 Agustus 2026. Bukti elektronik mencatat transaksi jual beli emas ilegal antara kedua tersangka telah berlangsung sejak Mei 2026 dengan akumulasi mencapai 712,44 gram senilai Rp1,578 miliar.

Penyidik mengjerat kedua pelaku menggunakan pasal tindak pidana pertambangan mineral dan batubara serta pasal tindak pidana pencucian uang.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan aktivitas tambang ilegal di Kuansing.

"Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai Rp972,8 juta, perhiasan emas seberat 388,31 gram, peralatan pengolahan emas, buku tabungan serta catatan transaksi periode 2025-2026," kata Kombes Ade Kuncoro Ridwan.

Kepolisian saat ini tengah memetakan aliran dana dan rantai transaksi untuk mengusut potensi keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini.

"Ini masih kami kembangkan. Kami akan melihat aliran hasil tambangnya, aliran uangnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan ini," ujarnya.

Penindakan kejahatan lingkungan di wilayah Riau ini menerapkan strategi analisis keuangan guna memutus mata rantai tindak pidana dari hulu ke hilir.

"Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir," kata Ade.

Langkah hukum yang diambil Polda Riau berfokus pada pendekatan pemulihan lingkungan dan pencegahan kejahatan secara berkelanjutan.

"Langkah ini sekaligus menegaskan penerapan strategi Green Financial Crime dalam penanganan kejahatan lingkungan di Riau. Melalui pendekatan tersebut, penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku, tetapi juga menelusuri aliran dananya," kata Ade.

Upaya penegakan hukum ini sejalan dengan komitmen kepolisian dalam memulihkan ekosistem dan melindungi kawasan hutan dari kerusakan.

"Polda Riau akan terus menindak kejahatan yang mengancam sumber daya alam, seperti pertambangan ilegal, illegal logging, perambahan hutan, kerusakan mangrove, serta karhutla. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan dugaan aktivitas pertambangan ilegal maupun kejahatan lingkungan lainnya," kata Ade.

Di sisi operasional penertiban lapangan, tim gabungan menggelar Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 sepanjang 1 hingga 14 Agustus 2026 untuk memusnahkan sarana penambangan liar dan memasang plang larangan di 56 titik rawan.

Kepala Operasi Daerah sekaligus Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar Hermanto menegaskan penindakan di sepanjang aliran sungai dilakukan guna mencegah dampak bencana ekologis akibat penggunaan bahan berbahaya.

“Penindakan ini kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, karena dampaknya tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan kehidupan masyarakat luas,” tegas Apri.

Kepolisian terus mengintensifkan patroli rutin dan meminta partisipasi publik dalam melaporkan aktivitas penambangan tanpa izin di area perairan Kuansing.

"Dukungan warga menjadi kunci utama dalam menjaga kondusifitas daerah. Kami mengimbau siapapun yang melihat atau mengetahui adanya aktivitas PETI untuk segera melapor, demi menjaga ruang hidup yang aman, hijau, dan kondusif bagi masa depan Kuantan Singingi," pungkasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author