Polda Riau Selidiki Perusakan 100 Hektare Hutan Mangrove Rokan Hilir
Polda Riau menyelidiki dugaan perambahan sekitar 100 hektare hutan mangrove di kawasan Hutan Kemasyarakatan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang dilaporkan mengalami kerusakan parah pada Rabu (15/7/2026).
Seperti dilansir dari Detikcom, dokumentasi foto udara menunjukkan kerusakan terjadi di beberapa lokasi dari Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau. Sebagian area lindung pesisir tersebut tampak gundul dan ditemukan keberadaan dua unit alat berat yang merobohkan pohon-pohon mangrove.
Pihak kepolisian mengambil langkah tegas atas temuan ini setelah Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menginstruksikan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Atas arahan Bapak Kapolda, penyelidikan saat ini sedang dilakukan secara intensif. Polda Riau berkomitmen mengusut tuntas dugaan perusakan hutan mangrove ini dan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Penyidik kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk melakukan verifikasi lapangan, pengukuran luasan kerusakan, serta menganalisis dampak ekologis.
"Perusakan kawasan mangrove tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekologis, tetapi juga mengancam ketahanan lingkungan, ekonomi masyarakat, serta keberlanjutan sumber daya alam di wilayah pesisir," kata Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
Penanganan perkara ini menjadi wujud nyata dari kebijakan Green Policing yang diusung oleh Polda Riau dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup.
"Perusakan kawasan mangrove tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekologis, tetapi juga mengancam ketahanan lingkungan, ekonomi masyarakat, serta keberlanjutan sumber daya alam di wilayah pesisir," kata Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
Masyarakat diimbau untuk ikut serta menjaga kelestarian kawasan pesisir dan segera melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal atau dugaan tindak pidana lingkungan kepada kepolisian.