Polda Riau Raih Penghargaan Atas Penindakan Kerusakan Mangrove

Share

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menerima penghargaan Green Policing dari Yayasan Generasi Hijau Riau pada Peringatan Hari Mangrove Sedunia, Minggu (26/7/2026). Apresiasi ini diberikan atas tindakan tegas jajaran kepolisian dalam mengusut kasus perusakan 118 hektare kawasan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penyerahan plakat penghargaan dilakukan secara langsung oleh Pengawas Yayasan Generasi Hijau Riau, Wais Al Qurni, di area kawasan mangrove Kabupaten Rokan Hilir. Langkah hukum yang diambil Polda Riau dinilai sebagai bentuk terobosan yang tidak hanya responsif terhadap kejahatan lingkungan, tetapi juga mendukung pemulihan ekosistem secara berkelanjutan.

Apresiasi publik tersebut disampaikan seiring dengan penerapan pendekatan Green Policing oleh pihak kepolisian yang memadukan penegakan hukum, edukasi, pencegahan, serta restorasi lingkungan.

"Pada Peringatan Hari Mangrove Sedunia ini, kami memberikan apresiasi tinggi kepada Bapak Kapolda Riau melalui penghargaan Green Policing. Komitmen Polda Riau sangat nyata-tidak hanya tegas memenjarakan perusak hutan, tetapi juga turun langsung memulihkan ekosistem pesisir," tegas Wais Al Qurni.

Polda Riau dinilai berhasil menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga ekosistem kawasan pesisir Riau melalui penindakan hukum dan kolaborasi restorasi.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan yang diterima. Ia menyebutkan bahwa apresiasi tersebut menjadi dorongan moral bagi seluruh pihak untuk terus menjaga kelestarian alam.

"Terima kasih. Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus bekerja bersama seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan," ujar Irjen Herry.

Implementasi Green Policing ditegaskan tidak semata-mata berfokus pada pemidanaan pelaku kejahatan lingkungan, melainkan juga memprioritaskan pemulihan kawasan yang rusak melalui kerja sama lintas sektor.

"Green Policing adalah upaya kolaborasi yang kita lakukan. Ada upaya pencegahan, penegakan hukum, dan yang paling utama adalah upaya restoratif," tegasnya.

Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, TNI, akademisi, pelaku usaha, organisasi lingkungan, serta masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Sebelumnya, penyidik Polda Riau mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup di Kabupaten Rokan Hilir dengan total kawasan terimbas mencapai 118,21 hektare. Dua orang berinisial AF dan SA telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembukaan lahan dan perusakan ekosistem mangrove menggunakan alat berat excavator, Jumat (24/7/2026).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author