Polda Riau Musnahkan 11 Mesin Tambang Emas Ilegal di Kuansing
Polda Riau beserta tim gabungan menghancurkan 11 unit mesin penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi pada Minggu (9/8/2026). Langkah hukum ini menyisir sejumlah desa, dilansir dari Detikcom. Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 ini dipimpin Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol Apri Fajar Hermanto, dan Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana.
Seluruh rakit tambang langsung dirusak dan dibakar. Pemusnahan di tempat bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku penambangan liar. Berdasarkan pendataan, penindakan hukum tersebut menyasar dua wilayah kepolisian sektor, yakni Polsek Kuantan Tengah dan Polsek Benai.
Di kawasan Polsek Kuantan Tengah, aparat menyasar area Kolam Ikan Kebun Nenas yang terletak di Desa Jake. Dari lokasi tersebut, puluhan personel gabungan mendapati empat unit mesin PETI jenis stingkai.
Keempat mesin tambang liar tersebut ditemukan dalam kondisi sedang tidak beroperasi. Sementara itu, operasi di wilayah Polsek Benai dilanjutkan ke area perkebunan yang berada di kawasan Desa Koto Benai. Petugas kembali mendapati tiga unit mesin stingkai yang juga sedang ditinggalkan oleh para penambang dalam keadaan mati. Penyisiran selanjutnya mengarah ke area berportal di belakang kebun warga Desa Gunung Kesiangan.
Di wilayah Pangean tersebut, tim kepolisian menemukan serta memusnahkan satu unit rakit PETI beserta tiga unit rakit dompeng. Aparat merusak dan membakar seluruh perangkat penambangan ilegal tersebut tanpa sisa. Dalam penertiban skala besar ini, polisi mencatat bahwa pelaku penambangan dan barang bukti emas sama sekali tidak ditemukan. Petugas hanya mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat biru tanpa pelat nomor.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas praktik penambangan ilegal. Penegakan hukum ini sejalan dengan program Green Policing usungan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan demi pelestarian lingkungan.