Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp 9,7 Miliar Hasil Operasi

Share

Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis senilai Rp 9,7 miliar di Pekanbaru pada Rabu (29/7/2026), hasil pengungkapan kasus periode Juni hingga Juli 2026. Seperti dilansir dari Detikcom, pemusnahan tersebut melibatkan ribuan butir ekstasi hingga cartridge vape etomidate.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh jajaran kepolisian dan dihadiri oleh Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi bersama pejabat utama Polda Riau, perwakilan BNNP Riau, pihak kejaksaan, serta para tersangka dan kuasa hukum.

Total barang haram yang dimusnahkan meliputi 25,7 kilogram sabu, 57.115 butir ekstasi, 447,9 gram serbuk ekstasi, 345,3 gram ganja, 1.281 pc cartridge vape mengandung etomidate, dan 7.270 butir Happy Five. Penindakan ini merupakan hasil dari pengungkapan jaringan internasional yang rencananya akan menyebarkan barang tersebut ke Jakarta, Kalimantan Timur, Palu, serta wilayah lainnya.

"Apabila dikonversikan ke rupiah, barang bukti yang akan kita musnahkan ini nilainya Rp 9,7 miliar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira dalam konferensi pers di Pekanbaru, Rabu (29/7/2026).

Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, pihak kepolisian menetapkan puluhan orang sebagai tersangka dalam jaringan peredaran gelap narkotika ini.

"Barang bukti tersebut didapat dari 26 kasus dengan tersangka yang diamankan yaitu 24 orang," kata Kombes Putu.

Pihak kepolisian turut menyampaikan apresiasi kepada instansi terkait seperti Bea Cukai dan Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru atas sinergi dan ketelitian mereka dalam menggagalkan penyelundupan narkoba dari negara tetangga ke Riau.

"Bea Cukai memiliki peralatan signifikan untuk mencegah masuknya narkotika dari negeri tetangga ke Indonesia, khususnya Provinsi Riau. Begitu juga kami apresiasi Avsec Bandara atas ketelitiannya sehingga narkoba tersebut berhasil digagalkan," jelas Kombes Putu.

Proses pemusnahan ini telah mengantongi penetapan resmi dari pengadilan guna menjaga transparansi dan mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan barang bukti. Penindakan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 196 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba. Selain langkah penegakan hukum, Polda Riau berkomitmen terus melakukan upaya pencegahan melalui edukasi secara berkelanjutan kepada masyarakat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author