Polda Riau Bongkar Jaringan PETI Kuansing, Tangkap 17 Tersangka
Polisi Daerah Riau bersama Polres Kuantan Singingi berhasil membongkar jaringan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi dan menangkap 17 tersangka yang terdiri dari penambang, pemodal, dan penampung hasil tambang, kata Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi, Kamis (20/8/2026).
Operasi ini telah berlangsung sejak Januari hingga Agustus 2026 dengan berbagai tindakan represif dan upaya preemtif serta preventif, termasuk sosialisasi dan patroli di lapangan. Selama Operasi PETI Kuantan Merah Putih pada 1-14 Agustus 2026, polisi memusnahkan 525 rakit atau dompeng yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal.
Brigjen Hengki menegaskan, "Tidak semata-mata kita ungkap pemain lapangan, tetapi mulai dari intellectuele dader, siapa yang pemodal, sampai penadahnya. Kita juga dapatkan corpora delik baik itu berupa uang dan emas hasil penambangan ilegal." Ia juga meminta dukungan masyarakat untuk membantu memberikan informasi tentang aktivitas PETI.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menambahkan, "Satgas Gakkum yang merupakan gabungan antara Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi telah mengamankan 17 orang tersangka dalam 8 laporan polisi." Penindakan tidak hanya menargetkan penambang lapangan, tetapi juga pemodal dan penampung emas ilegal.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita emas seberat 395 gram, peralatan pemurnian, dan mesin yang digunakan untuk aktivitas ilegal. Ditreskrimsus Polda Riau juga menangkap satu pelaku di Kecamatan Sengingi Hilir yang memiliki dan mengoperasikan alat PETI sejak Mei 2026.
Dari hasil penyidikan, ditemukan transaksi penjualan emas ilegal ke toko emas di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, yang menyebabkan penyitaan uang tunai sebesar Rp972,8 juta dari Toko Emas Syafira. Total emas yang diperjualbelikan mencapai 712,44 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar, kata Kombes Polisi Ade Kuncoro, Dirreskrimsus Polda Riau.
Penggeledahan di toko emas Syafira pada 11 Agustus 2026 menyita perhiasan emas 388,31 gram, uang tunai, dan peralatan pengolahan emas. Dua tersangka ditetapkan, yaitu DI (pemodal dan pemilik rakit PETI) dan BD (pemilik toko emas yang menampung emas ilegal).
Kombes Ade mengungkapkan bahwa modus para pelaku adalah menambang emas menggunakan rakit atau dompeng, kemudian mengolah dan menjualnya untuk keuntungan. Mereka dijerat dengan Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 607 KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Ade, penegakan hukum dilakukan dengan strategi Green Financial Crime untuk menelusuri aliran dana dan melindungi lingkungan, sebagai bagian dari komitmen Polda Riau terhadap green policing.
Meski operasi telah memusnahkan banyak alat tambang ilegal, laporan dari warga menyebutkan puluhan ponton PETI masih beroperasi di Sungai Kuantan, tepatnya di Desa Koto Cerenti, Kecamatan Cerenti, pada hari pertama Festival Pacu Jalur 2026, Rabu (19/8/2026), menurut sumber warga yang dihubungi Riauaktual.com.
Sumber tersebut menyatakan, "Dari pagi mereka beraktivitas, jumlahnya puluhan. Saat ini sejumlah ponton sedang hilir mudik mencari tempat untuk menambang." Ponton-ponton itu dilengkapi mesin ketinting yang memungkinkan berpindah lokasi tanpa bongkar alat.
Aktivitas ilegal ini dikhawatirkan merusak usaha budidaya ikan warga dan memperparah kondisi sungai yang menjadi keruh dan dangkal. Warga sempat melaporkan ke polisi, namun petugas datang terlambat dan baru membubarkan ponton-ponton sore harinya.