Polda Riau Bongkar Kilang Kayu Ilegal dan Sita Ratusan Batang Kayu di Kampar

Share

Aktivitas kilang kayu atau sawmill ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, berhasil dibongkar oleh Kepolisian Daerah Riau. Dalam operasi penindakan ini, petugas menyita ratusan batang kayu yang diduga kuat berasal dari hasil pembalakan liar atau illegal logging. Pengungkapan kasus kejahatan kehutanan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pengolahan kayu tanpa dokumen sah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau menurunkan Tim Subdit IV Tipidter yang didukung personel Satbrimob Polda Riau untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan di lokasi kilang kayu tersebut pada Jumat (10/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, para pekerja di lokasi tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atas asal-usul kayu yang sedang diolah.

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung. Namun para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, dilansir dari Detikcom, Jumat (17/7/2026).

Setelah pemeriksaan awal tersebut, kepolisian langsung mengamankan seluruh pekerja beserta barang bukti ke mapolda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka serta menyita ratusan kayu olahan dan berbagai peralatan mesin pengolahan. Kombes Ade Kuncoro menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen nyata jajaran Polda Riau dalam memberantas praktik pembalakan liar yang mengancam kelestarian hutan di Riau. Menurutnya, penanganan kejahatan kehutanan ini tidak boleh hanya menyasar pelaku penebangan di hutan saja.

"Sawmill ilegal juga merupakan mata rantai penting karena menjadi tempat pengolahan kayu hasil kejahatan sebelum dipasarkan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut," tegas Ade Kuncoro. Pihak kepolisian memastikan bahwa pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan secara mendalam. Petugas berkomitmen untuk mengejar dan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam rantai pasok kayu ilegal tersebut.

"Kami akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan hutan di Riau," imbuhnya. Upaya penegakan hukum yang tegas ini sejalan dengan arahan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melalui Program Green Policing.

Program ini mengintegrasikan tindakan hukum dengan perlindungan lingkungan hidup melalui kolaborasi aktif bersama masyarakat. Langkah taktis ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang signifikan sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif untuk menjaga hutan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas pembalakan liar di wilayah mereka.

"Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik illegal logging maupun kejahatan lingkungan lainnya," ujar Ade.

Sementara itu, perkembangan proses penyidikan diungkapkan oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian. Penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial DAS (28) yang bertugas sebagai mandor atau pengawas lapangan di sawmill tersebut sebagai tersangka resmi. "Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka bertugas mengawasi aktivitas pengolahan kayu di lokasi.

Sementara untuk pemilik sawmill yang diketahui berinisial LFW masih terus kami dalami keterlibatannya dan saat ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan," ujar Teddy. Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, serta berbagai peralatan operasional seperti gergaji selendang, mesin pengasah gergaji, chainsaw, mesin robin, tabung gas, aki, dan beberapa jeriken solar.

Seluruh barang bukti tersebut kini telah disita untuk memperkuat pembuktian dalam proses persidangan nanti. Penyidik juga masih menelusuri aliran distribusi dan asal-usul kayu log yang masuk ke kilang tersebut.

"Terhadap tersangka kami sangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," pungkas Teddy.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author