Polda Riau Amankan 56 Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Kuansing

Share

Polda Riau memproses 56 tersangka dan memusnahkan 2.129 rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sepanjang periode 2025 hingga Selasa (28/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Langkah tegas tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus implementasi program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan. Kepolisian menangani 31 laporan polisi terkait aktivitas tambang ilegal yang merusak ekosistem sungai Kuansing. "Selama periode 2025-2026, kami telah mengamankan 56 tersangka dan memusnahkan 2.129 alat rakit PETI berupa dompeng dan stingkai," jelas Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reskrimsus Polda Riau.

Operasi penertiban ini melibatkan penyisiran di 288 tempat kejadian perkara (TKP). Dalam tindakan tersebut, ribuan alat rakit dan berbagai sarana penambangan disita untuk kemudian dimusnahkan oleh petugas.

"Untuk barang bukti yang dimusnahkan yaitu 2.129 unit rakit tambang," imbuhnya. Petugas turut menyita barang bukti lain berupa 117 unit mesin penyedot, 53 mesin Robin, 12 unit camp penambang, 14 unit abuk, 67 dulang, 28 martil, 10 mesin kompresor, serta 20 jeriken dan 9 tabung gas LPG. Berbagai peralatan pendukung seperti selang, cangkul, gobang, pinset, hingga ratusan mangkok penampung juga disita.

Aktivitas tambang ilegal dinilai merugikan negara, mencemari sungai dengan zat berbahaya, dan merusak struktur tanah kawasan pesisir. Meski demikian, upaya pemusnah rakit PETI di Kecamatan Cerenti sempat diwarnai penolakan warga yang melempari petugas dengan batu, walau satu rakit berhasil dimusnahkan tanpa ada korban jiwa. Polda Riau mendorong agar wilayah penambangan rakyat (WPR) segera diterbitkan guna mencegah praktik ilegal serupa.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author