Polda Metro Jaya Menangkap Karyawan Pencuri Laptop Kantor di Ciledug

Share

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang karyawan berinisial F usai mencuri laptop di tempat kerjanya kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Senin (3/8/2026).

Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku saat kantor sedang libur. Informasi pengungkapan kasus ini diunggah melalui akun Instagram resmi Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Pelaku yang merupakan karyawan kantor memanfaatkan momen hari libur untuk masuk ke ruangan dan mencuri laptop milik korban," tulis keterangan akun Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Korban yang mendapati barangnya hilang segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Petugas kemudian menangkap F di wilayah Tangerang pada Sabtu, 25 Juli 2026.

"Dari tangan pelaku, petugas menyita laptop korban, surat gadai, HP, sepatu, serta baju operasional kantor," jelas akun tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku nekat menggadaikan laptop milik rekan kerjanya tersebut demi mendapatkan modal taruhan judi sepak bola pada malam final piala dunia.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku mencuri laptop kantor adalah untuk digadaikan sebagai modal taruhan judi bola pada malam final piala dunia," ucap akun Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pelaku awalnya berencana menggunakan uang hasil menang judi untuk menebus kembali laptop korban. Namun, rencana tersebut gagal setelah pelaku justru mengalami kekalahan dalam taruhan tersebut.

"Pelaku berniat menebus kembali laptop tersebut jika menang, namun ia justru mengalami kekalahan. Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukit dibawa ke Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkas akun tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author