Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Curanmor Penembak Ojol
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya memburu dan berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang menembak seorang pengemudi ojek di Matraman, Jakarta Timur, pada Sabtu (25/7/2026). Penangkapan tersebut turut mengamankan barang bukti berupa senjata api yang dipakai saat beraksi, dilansir dari Detikcom.
Aparat kepolisian menciduk kedua tersangka di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas menyita senjata api serta amunisi dari tangan para pelaku saat penyergapan dilakukan.
"Dari penangkapan tersebut, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak dan satu butir peluru kaliber 9 milimeter," terang Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Aksi curanmor beserta penembakan tersebut berlangsung di Jalan Salemba Utan Barat, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur, pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 12.22 WIB. Pemilik kendaraan yang mendengar langkah kaki memergoki kedua pelaku yang tengah berupaya membawa kabur sepeda motor miliknya.
"Selanjutnya, saksi mengetuk pintu dari dalam hingga kedua pelaku melarikan diri. Ketika hendak mengejar, saksi melihat salah satu pelaku mengeluarkan senjata api sehingga memilih mengurungkan niatnya dan berteriak meminta pertolongan," jelas Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam keterangannya.
Seorang pengemudi ojek yang berada di lokasi kejadian langsung berusaha membantu memblokir jalan setelah mendengar teriakan korban. Langkah berani pengemudi ojek tersebut dibalas tembakan senjata api oleh salah satu pelaku.
"Salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian," tutur Iman.
Kedua tersangka kini berada dalam pemeriksaan intensif penyidik untuk mendalami asal-usul kepemilikan senjata api dan potensi keterlibatan pada kasus pidana lain. Polisi mengjerat kedua pelaku dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.