Polda Metro Jaya Sita 575 Ribu Obat Keras Ilegal di Tanah Abang
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran ilegal 575.200 butir obat keras daftar G di Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, serta menangkap lima tersangka pada Sabtu, 25 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah semi permanen yang difungsikan sebagai tempat transaksi sekaligus lokasi penyimpanan obat-obatan terlarang.
Dari penggeledahan di lokasi awal, penyidik mengamankan 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.800 butir Trihexyphenidyl, tujuh unit ponsel, uang tunai Rp140.691.000, dan buku catatan transaksi penjualan.
"Pelaku yang telah kami amankan berjumlah 5 orang terdiri dari satu orang wanita dan empat orang laki-laki berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34)," kata Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Pengembangan dari lokasi pertama membawa petugas ke sebuah gudang penyimpanan utama yang terletak tidak jauh dari tempat kejadian perkara awal.
"Hasil pemeriksaan awal terhadap para terduga pelaku kemudian mengarahkan petugas ke sebuah gudang yang tidak jauh dari TKP pertama yang diduga menjadi lokasi penyimpanan utama," imbuhnya.
Di gudang tersebut, polisi menyita barang bukti tambahan berupa 499.000 butir Hexymer, 28.000 butir tablet putih berlogo 'Y', serta 26.500 butir Trihexyphenidyl.
"Secara keseluruhan, Polisi menyita 575.200 butir obat keras daftar G dari dua lokasi berbeda," lanjutnya.
Banyaknya jumlah barang bukti mengindikasikan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal yang terorganisir untuk mendistribusikan barang tersebut ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini juga berkat peran serta aktif masyarakat melalui penyampaian informasi kepada kami yang peduli terhadap keamanan lingkungannya dan sejalan dengan program Jaga Jakarta oleh Kapolda Metro Jaya khususnya dalam pencegahan dan penegakan hukum kejahatan peredaran narkotika dan obat-obatan keras dalam daftar G untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Petugas kepolisian kini telah memproses hukum seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.
"Saat ini kelima orang pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Ayat 2 UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan jo. UU RI No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf C UU RI No. 1/2023 tentang KUHP, dan kini ditahan di Polda Metro Jaya.