Polda Metro Jaya Sita Aset Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel

Share

Polda Metro Jaya menyita sejumlah aset di beberapa daerah terkait kasus dugaan penipuan umrah oleh PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Travel pada Selasa (30/6/2026). Dilansir dari Detikcom, tindakan hukum tersebut dilakukan guna memulihkan kerugian materi yang dialami oleh para korban penipuan.

Aset-aset yang telah diamankan oleh penyidik kepolisian tersebut meliputi barang bergerak dan tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, serta kendaraan. Sebagian dari aset tidak bergerak yang disita diketahui berlokasi di wilayah Semarang.

"Hasil penelusuran aset yang dilakukan oleh penyidik, ada beberapa aset yang sebagian sudah kami laksanakan penyitaan. Ada juga beberapa aset yang sudah kami amankan di beberapa daerah," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh aset yang disita ditujukan untuk meminimalkan dampak kerugian para jemaah. Kombes Iman Imanuddin juga menyatakan harapannya agar para korban tetap memiliki kesempatan untuk berangkat ibadah umrah.

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi salah satu upaya kita untuk memulihkan kerugian korban, atau bisa digunakan oleh korban untuk mengurangi kerugian, atau bahkan harapan kami bisa jadi salah satu upaya memberangkatkan korban kembali," jelas Iman.

Hingga saat ini, pihak penyidik belum bersedia membeberkan identitas pemilik resmi dari aset-aset yang disita tersebut. Berdasarkan keterangan kepolisian, status kepemilikan aset yang telah diamankan masih tercatat atas nama orang lain.

"Beberapa aset sudah kita amankan. Atas nama orang lain. Ada aset bergerak, ada aset tidak bergerak.

Ada tanah, ada bangunan, kemudian kendaraan juga ada. Ini ada aset (tanah) yang bersangkutan di semarang, nilainya lumayan. Mudah-mudahan bisa digunakan untuk berangkatkan," ucap Iman.

Proses hukum dipastikan akan terus berjalan guna melacak aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Kepolisian berkomitmen untuk tidak sekadar fokus pada penegakan hukum pidana terhadap pelaku, melainkan juga pada aspek perlindungan hak finansial korban.

"Kita tidak berhenti sampai di sini saja. Tidak berhenti hanya meminta pertanggungjawaban atas perbuatan dari tersangka, tapi kita juga berupaya semaksimal mungkin untuk membantu melakukan pemulihan kerugian korban," sambung Iman.

Dalam perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadap bos Hanania Travel yang berinisial ASF atau Ahmad Syah Farhan. Tersangka dijerat menggunakan pasal berlapis mengenai dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author