Polda Metro Jaya Naikkan Kasus Penipuan Vicky Prasetyo ke Penyidikan
Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status penanganan laporan dugaan kasus penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan presenter Vicky Prasetyo dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada 27 Juli 2026.
Pihak kepolisian mengonfirmasi adanya dua laporan polisi terpisah yang dialamatkan kepada sosok publik berjuluk Gladiator Cinta tersebut terkait dugaan tindak pidana materiil.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menerangkan rincian penanganan perkara hukum yang tengah menjerat terlapor.
"Jadi terkait dengan saudara VP ini ada dua laporan," kata Onkoseno di Polda Metro Jaya, Jumat (31/7/2026).
Pihak kepolisian membeberkan bahwa Laporan Polisi Nomor LP/B/1292/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pertama kali dilayangkan oleh pelapor berinisial RAS pada 5 Maret 2024 terkait dugaan penipuan di kawasan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat sepanjang periode 2022 hingga 2023.
"Yang pertama laporan mengenai dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan, di mana hal ini dilaporkan oleh saudara RAS," ungkapnya.
Dalam dokumen SPDP bernomor B/SPDP/1406.1/VII/RES.2.6./2026/Ditreskrimsus, perkara RAS memuat ancaman pasal berlapis termasuk dugaan TPPU dengan estimasi kerugian mencapai Rp500 juta serta aset lain yang belum dirincikan.
"Dan saat ini penyidik masih memproses perkara tersebut. Sudah ada saksi-saksi yang diperiksa. Perkara yang laporan saudara RAS ini sudah masuk di tahap penyidikan," ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya juga mencatat adanya Laporan Polisi kedua yang diterima pada Juli 2026 dari pelapor berinisial TA atau PA atas persangkaan pasal serupa.
"Nah, untuk laporan yang kedua, yaitu laporan di bulan Juli 2026, ini pelapornya adalah saudara TA. Dugaan laporannya juga sama, yaitu mengenai dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan," katanya.
Selain itu, pihak kepolisian menegaskan masih melakukan pendalaman bukti pendukung untuk laporan kedua serta menyusun agenda pemanggilan resmi terhadap terlapor.
"Untuk pemeriksaan terhadap saudara VP tentunya dijadwalkan oleh tim penyidik. Nanti akan kami update," imbuhnya.
Pemeriksaan saksi kunci terus dilanjutkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna melengkapi berkas perkara serta mengalkulasi total kerugian aset para pelapor.
"Untuk kerugian yang dilampirkan di perkara laporan saudara RAS itu ada sekitar Rp500 juta. Namun di luar itu ada rangkaian perjanjian dan sebagainya yang mengikuti dengan aset atau berupa aset yang belum dirincikan," tuturnya.
Kepolisian berjanji mempublikasikan perkembangan terbaru dari hasil analisa dokumen pendukung laporan kedua jika pemeriksaan lanjutan telah selesai.
"Untuk yang kedua itu, dengan adanya bukti pendukung yang baru dipelajari penyidik, untuk rinciannya nanti akan kami update lebih lanjut," pungkas AKP Onkoseno.