Polda Metro Jaya Ungkap 2216 Kasus Kriminalitas Selama Enam Bulan

Share

Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 5.436 kasus kriminalitas yang meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum mereka sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Dari ribuan laporan kejahatan konvensional tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 2.216 kasus, seperti dilansir dari Detikcom. Polisi juga menyita berbagai barang bukti bernilai miliaran rupiah dan menangkap ribuan tersangka.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian sangat beragam, mulai dari uang tunai, kendaraan bermotor, hingga senjata api dan senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku dalam melancarkan aksi mereka.

"Hasil barang bukti yang berhasil disita dan diamankan oleh penyidik yaitu berupa uang tunai sejumlah Rp 2.076.009.000, 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam, 1.825 unit sepeda motor, dan 22 unit mobil," ujar Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Selain menyita ribuan kendaraan, petugas juga mengamankan 296 unit telepon genggam, 10 unit laptop, 95 butir peluru, 110 kunci letter T atau letter Y, 145 tabung gas LPG, 4 unit airsoft gun, dan emas seberat 866,98 gram.

"Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.054 tersangka, yang saat ini sudah dilakukan penahanan dan sebagian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," ucap AKBP Danang Setiyo.

Berdasarkan data evaluasi kepolisian, dari total 5.436 laporan masyarakat yang diterima, rinciannya terdiri atas 260 kasus curas, 2.460 kasus curat, serta 1.716 kasus curanmor yang dominan terjadi pada waktu-waktu tertentu.

"Yaitu antara rentang waktu pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Terjadi ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang dan pengawasan lingkungan mulai menurun," ungkap AKBP Danang Setiyo.

Kepolisian mencatat wilayah Tangerang Kota dan Tangerang Selatan menjadi daerah dengan laporan kasus curat dan curanmor tertinggi, disusul oleh wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.

Para tersangka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 477 KUHP mengenai pencurian, Pasal 479 KUHP untuk pencurian dengan kekerasan, Pasal 306 dan Pasal 307 KUHP terkait kepemilikan senjata, serta Pasal 591 KUHP untuk penadahan.

"Oleh karena itu, jajaran Polda Metro Jaya bekerja sama dengan stakeholder terkait telah mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan untuk memperkuat kehadiran personel di lokasi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Serta mengoptimalkan kegiatan preventif, preemtif, dan penegakan hukum guna mencegah terjadinya peristiwa pidana," tutup AKBP Danang Setiyo.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author