Polda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan
Polda Metro Jaya membentuk tim terpadu guna menangani kasus dugaan penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan 'Mau Print' di Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/7/2026). Langkah ini diambil untuk memberikan pendampingan psikologis, kesehatan fisik, sekaligus memproses hukum perkara tersebut secara profesional.
Pembentukan tim khusus ini dilakukan atas instruksi langsung dari Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri. Tim tersebut melibatkan kolaborasi dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Biddokes, tim psikologi, hingga Kementerian Ketenagakerjaan.
"Dari yang sudah dilakukan dan yang akan dilakukan oleh tim terpadu dari pendampingan psikologis, pendampingan kesehatan fisik termasuk penanganan tindak lanjut dari perkara yang akan terus ditangani," jelas Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Pihak kepolisian berkomitmen memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel guna menghindari kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
"Sehingga, jika ada isu-isu ataupun informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ataupun tidak valid ini dapat diklarifikasi melalui Polda Metro Jaya," tegas Kombes Budi Hermanto.
Melalui pembentukan tim gabungan ini, kepolisian juga menegaskan komitmen kerja sama lintas instansi dalam mengawal hak-hak para pekerja.
"Untuk bisa mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan," imbuh Kombes Budi Hermanto.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, aparat kepolisian telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemilik percetakan berinisial MML diidentifikasi sebagai otak utama di balik aksi penyekapan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 482 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.
Insiden ini dipicu oleh tuduhan pencurian pelat percetakan senilai Rp 250 juta yang diarahkan kepada ketiga korban. Akibat tuduhan itu, ketiga karyawan disekap selama 21 hari dalam kondisi kaki terborgol tanpa diberikan makanan yang layak.