Polda Metro Jaya Tetapkan 69 Tersangka Perjudian Berkedok Arena Permainan
Polda Metro Jaya menetapkan 69 orang sebagai tersangka dalam kasus praktik perjudian berkedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat yang digerebek pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 21.45 WIB.
Para tersangka tersebut terdiri dari berbagai peran, mulai dari penyelenggara hingga para pemain yang tertangkap di lokasi kejadian, seperti dilansir dari Detikcom.
"Penyidik telah menetapkan 69 tersangka, yang terdiri dari 3 orang pemilik tempat ataupun penyelenggara, 19 orang karyawan, 47 orang sebagai pemain," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri di kantornya, Jumat (26/6/2026).
Operasi pembongkaran praktik ilegal ini menyasar dua lokasi berbeda, yaitu Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, serta Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Petugas kepolisian menyita sejumlah aset berharga serta alat yang digunakan untuk memfasilitasi aktivitas tersebut.
"Penyidik menyita uang tunai Rp 1,31 miliar, emas seberat 21,9 gram, 3 brankas, vocer permainan, dan 139 unit mesin perjudian," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, operasional Dissney Timezone telah berlangsung sejak Desember 2025 hingga Juni 2026, sedangkan Sky Timezone baru berjalan pada periode Mei hingga Juni 2026. Dari total 139 unit mesin yang disita, sebanyak 76 unit berasal dari Dissney Timezone dan 58 unit dari Sky Timezone.
"Dari dua lokasi tersebut, omzet praktik perjudian diperkirakan mencapai Rp 2,1 miliar per bulan," tambahnya.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan mesin permainan anak seperti Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, hingga permainan mesin lainnya. Pemain melakukan deposit uang tunai maupun transfer untuk mendapatkan voucer yang kemudian ditukarkan menjadi koin permainan. Setelah bermain, koin-koin tersebut dapat ditukarkan kembali oleh pemain menjadi emas murni atau uang tunai melalui skema transfer bank.