Polda Metro Jaya Tangkap 12 Tersangka Perdagangan Anak di Bekasi

Share

Polda Metro Jaya membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang yang mempekerjakan anak-anak sebagai pekerja seks komersial di empat kafe di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dilansir dari Detikcom, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi tersebut pada Rabu, 8 Juli 2026.

Para tersangka diketahui memiliki peran ganda di tempat hiburan malam tersebut, mulai dari mengelola operasional kafe hingga memasarkan para korban. Dari operasi penindakan di lokasi, kepolisian mengamankan total 37 orang dengan delapan di antaranya merupakan korban berusia anak-anak yang terjebak masalah ekonomi.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo menjelaskan pembagian tugas para pelaku di dalam jaringan tersebut.

"Tetapkan 12 tersangka," kata Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, dalam jumpa pers, Rabu (8/7/2026).

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa para tersangka menjalankan tugas ganda saat mengoperasikan kafe untuk menyamarkan praktik prostitusi.

"Mereka merangkap, ya. Marketingnya dia, kemudian dia merangkap pekerja di situ, kasirnya iya. Jadi, memang double burden mereka.

Misalnya dia dipekerjakan sebagai kasir, tapi dia juga merangkap menjadi marketing gitu. Jadi, kalau dia bisa jual, dia dapat bonus gitu-gitu," ujar Kombes Rita Wulandari Wibowo.

Mengenai kondisi para korban anak, kepolisian memaparkan bahwa faktor ekonomi menjadi alasan utama mereka berada di tempat tersebut, meski beberapa di antaranya tidak mengetahui akan dijadikan pekerja seks.

"Ya, mereka memang ada yang sengaja menghantarkan ke situ atau dia datang ke situ karena dia tahu itu kan wilayah kawasan untuk tempat hiburan, kan? Ya, di ya itu tadi, ada yang dia tahunya hanya menemani, tidak sampai bersetubuh. Tapi ada juga yang memang tahu konsekuensinya sampai dengan bersetubuh," jelas Kombes Rita Wulandari Wibowo.

Penyelidikan kasus ini berawal dari penelusuran informasi digital mengenai dugaan keterlibatan warga negara asing dalam prostitusi anak.

"Ada warga negara asing yang juga memposting adanya indikasi perdagangan anak. Nah, kemudian kami lakukan profiling," kata Kombes Rita Wulandari Wibowo.

Setelah melacak patroli siber dan tidak menemukan bukti di Jakarta, fokus penyelidikan diarahkan ke wilayah Kabupaten Bekasi.

"Dari itu semua kemudian melalui penelusuran patroli siber, diketahui ada satu wilayah yang terindikasi sama yaitu di wilayah Cibitung yang kita sebut dengan lokalisasi Tenda Biru," tambah Kombes Rita Wulandari Wibowo.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 12 juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, serta Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, dan Pasal 455 KUHP.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author