Polda Metro Jaya Tangkap 5 Ribu Tersangka Kasus Narkoba
Sebanyak 5.196 tersangka terkait kasus narkotika dan obat keras berbahaya berhasil diamankan oleh jajaran Polda Metro Jaya sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Penindakan hukum ini dilakukan berdasarkan pengungkapan 3.809 laporan polisi, seperti dilansir dari Detikcom pada Jumat (26/6/2026).
Dari keseluruhan jaringan yang diringkus, pihak kepolisian memetakan peran masing-masing pelaku yang meliputi 19 orang sebagai produsen, 1.914 orang bertindak selaku pengedar, serta 3.263 orang tercatat sebagai pengguna.
"Selama periode Januari sampai dengan Juni 2026, Polda Metro Jaya beserta polres jajaran berhasil mengungkap 3.809 laporan polisi dengan total tersangka 5.196 tersangka," ujar Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Penanganan terhadap para pengguna narkoba difokuskan pada pemulihan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Aparat memastikan proses rehabilitasi medis dan sosial dijalankan sesuai dengan regulasi perundang-undangan.
"Adapun barang bukti yang diamankan jajaran Polda Metro Jaya mencapai 17,45 ton senilai Rp 1,7 triliun," kata Asep Edi.
Melalui penyitaan barang bukti dalam jumlah besar tersebut, kepolisian mengklaim telah menyelamatkan jutaan warga dari dampak buruk narkotika.
"Apabila dikonversikan diperkirakan telah mencegah potensi penyalagunaan yang mengancam jiwa sekitar 15,9 jiwa masyarakat Indonesia," lanjutnya.