Polda Metro Jaya Tangkap Delapan Sindikat Buzzer Berita Bohong
Polda Metro Jaya meringkus delapan orang yang tergabung dalam sindikat buzzer pembuat konten berita bohong pada Senin (27/7/2026). Dilansir dari Detikcom, kelompok tersebut diketahui telah melancarkan aksinya sejak tahun 2024 dan berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp220 juta dari pemesan.
Penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah tersebut sebagai barang bukti. Besaran tarif pembuatan konten disesuaikan dengan tingkat kesulitan serta durasi pengerjaan proyek.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Mereka dijerat menggunakan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menerangkan bahwasanya tarif tiap pesanan sangat bergantung pada dinamika isu yang diangkat.
"Kemudian nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya. Hari ini yang kami lakukan atau saat ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp 220.000.000," kata Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Iman membeberkan bahwa uang yang disita petugas merupakan akumulasi pembayaran dari aktivitas ilegal yang berlangsung selama dua tahun terakhir.
"Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran project tersebut. Kemudian periode pembuatannya, yang bersangkutan sudah berlangsung sejak tahun 2024," tuturnya.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami aliran dana guna menelusuri asal-usul uang pemesan konten hoaks tersebut.
"Kemudian tadi dipertanyakan mengenai keterkaitan dan potensi dugaan tindak pidana korupsi. Sebagaimana tadi sudah kami sampaikan. Bahwa apabila uang yang digunakan untuk membayar atau project-project ini adalah uang negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Sehingga mengakibatkan kerugian negara yang mana uang tersebut bukan untuk peruntukannya," tuturnya.
Guna melengkapi berkas perkara, penyidik kepolisian masih terus mengumpulkan seluruh unggahan yang dibuat oleh para tersangka.
"Kami dari tim penyidik tentunya mengumpulkan seluruh konten yang di-upload oleh para tersangka di mana yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka itu sendiri," ungkapnya.