Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Buzzer Pembuat Hoax
Polda Metro Jaya menangkap delapan orang tersangka sindikat buzzer penyebar konten berita bohong atau hoax yang telah beroperasi sejak 2024. Penangkapan tersebut diumumkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers pada Senin, 27 Juli 2026 malam, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian. Petugas mengamankan para tersangka yang memiliki peran mulai dari pengelola akun, pembuat konten, hingga pihak penyedia proyek.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," ujar Kombes Iman.
Para tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Dalam struktur sindikat, mereka berbagi tugas sebagai perekrut, pembuat dan penyebar konten, hingga penguat atau booster untuk memublikasikan informasi bohong secara masif.
"(Kami) telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka dan telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik," jelasnya.
Di antara para pelaku, AD bertindak mengirim narasi dan mengarahkan briefing, BC mengurus narasi, AY memegang akun media sosial, YAP dan MMA menjadi editor, serta YNI mengelola jasa akselerasi komentar.
"Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Dua tersangka lainnya, yaitu G bertugas menawarkan proyek pekerjaan ilegal di media sosial dan S berperan sebagai desainer grafis. Dari hasil penyidikan, penyidik menyita uang tunai bernilai ratusan juta rupiah yang didapat pelaku dari hasil pembayaran pekerjaan sejak dua tahun lalu.
"Kemudian nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya. Hari ini yang kami lakukan atau saat ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp 220.000.000," tutur dia.
Keuntungan tersebut dikonfirmasi oleh tersangka sebagai bagian dari pembayaran proyek propaganda yang terus bergulir.
"Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran project tersebut. Kemudian periode pembuatannya, yang bersangkutan sudah berlangsung sejak tahun 2024," tuturnya.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami aliran dana guna mengusut potensi keterlibatan penyalahgunaan keuangan negara.
"Kemudian, tadi dipertanyakan mengenai keterkaitan dan potensi dugaan tindak pidana korupsi. Sebagaimana tadi sudah kami sampaikan. Bahwa apabila uang yang digunakan untuk membayar atau project-project ini adalah uang negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara sehingga mengakibatkan kerugian negara yang mana uang tersebut bukan untuk peruntukannya," tuturnya.
Saat ini, penyidik terus mendalami identitas serta keberadaan pemesan utama yang membiayai operasional sindikat tersebut.
"Penyidik juga sedang melakukan penelusuran terus kepada pemesan utamanya, dan jembatan utamanya sudah kami lakukan penangkapannya atau pengamanan saat ini. Jadi penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap pemesan utamanya," jelas Iman.
Penyidik juga sedang mengumpulkan berbagai bentuk materi unggahan yang diproduksi oleh para pelaku sebagai barang bukti.
"Kami dari tim penyidik tentunya mengumpulkan seluruh konten yang di-upload oleh para tersangka di mana yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka itu sendiri. Baik itu ada yang bersifat provokasi, kemudian ada yang bersifat penyalahgunaan data elektronik, ataupun yang bersifat menyerang kehormatan, ataupun yang bersifat fitnah," kata Iman.
Isi rincian konten dan akun yang digunakan belum dipublikasikan secara terbuka karena masih masuk dalam ranah penyidikan.
"Terkait dengan akun dan konten, saya kira itu termasuk dalam substansi penyidikan. Teman-teman sekalian, jadi kami masih terus melakukan pendalaman di dalam proses penyidikan tersebut," tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.