Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Buzzer Pembuat Hoaks Terorganisir
Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan sindikat penyuara opini publik atau buzzer yang diduga menyebarkan berita bohong di media sosial. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus propaganda digital ini pada Senin, 27 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, dan provokasi yang dirancang secara terorganisir di ruang digital.
"Berawal dari peristiwa hukum yang dilaporkan di Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Para tersangka yang diamankan terdiri atas delapan orang dengan inisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Setiap individu memiliki pembagian tugas spesifik, seperti penyusun narasi, editor konten, pengelola akun media sosial, hingga penyedia jasa pendorong komentar pendukung.
"Selanjutnya dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka dan telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik," ujar Iman.
Di samping dugaan pelanggaran ITE, kepolisian juga mendalami potensi tindak pidana lain terkait alur pendanaan proyek propaganda tersebut.
"Kemudian, tadi dipertanyakan mengenai keterkaitan dan potensi dugaan tindak pidana korupsi. Sebagaimana tadi sudah kami sampaikan. Bahwa apabila uang yang digunakan untuk membayar atau project-project ini adalah uang negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara sehingga mengakibatkan kerugian negara yang mana uang tersebut bukan untuk peruntukannya," tuturnya.
Saat ini kepolisian terus mengumpulkan barang bukti berupa unggahan konten dari para tersangka untuk melengkapi berkas perkara.
"Kami dari tim penyidik tentunya mengumpulkan seluruh konten yang di-upload oleh para tersangka di mana yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka itu sendiri," ungkapnya.
Pihak kepolisian belum dapat membeberkan secara spesifik rincian akun dan konten hoaks yang disebar karena masih masuk dalam materi pemeriksaan.
"Terkait dengan akun dan konten, saya kira itu termasuk dalam substansi penyidikan. Teman-teman sekalian, jadi kami masih terus melakukan pendalaman di dalam proses penyidikan tersebut," tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara serta denda paling banyak Rp2 miliar.