Polda Metro Jaya Tangkap Peracik Liquid Vape Narkoba di Bekasi

Share

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial AR (36) yang diduga mengelola industri rumahan narkotika dalam bentuk cartridge vape di Babelan, Kabupaten Bekasi. Operasi penangkapan ini dilakukan pada Kamis (4/6) sekitar pukul 17.40 WIB setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Petugas kepolisian mengamankan pelaku di depan sebuah perumahan di kawasan Babelan setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penangkapan awal tersebut, polisi menyita satu unit telepon genggam serta satu paket berisi dua cartridge vape yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-PINACA atau tembakau sintetis.

Penyidikan kemudian dikembangkan dengan menggeledah rumah pelaku, tempat ditemukannya puluhan cartridge siap edar beserta peralatan produksi cairan vape berkandungan narkotika. Barang bukti yang disita meliputi 61 cartridge berisi cairan diduga sinte, satu plastik klip serbuk MDMB-PINACA, dua botol cairan bening, empat cartridge kosong, gelas ukur, alat pres, sendok, suntikan, timbangan digital, kemasan kosong, serta lakban.

"Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (36) yang diduga berperan sebagai peracik sekaligus pengelola home industri narkotika jenis MDMB-PINACA atau yang dikenal sebagai sinte di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi," ujar Panit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ipda Agus Salim dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Pengusutan lebih lanjut mengenai jaringan produksi ini terus dilakukan oleh pihak berwajib melalui pemeriksaan intensif. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Dari lokasi penangkapan awal, polisi menemukan satu paket yang berisi dua cartridge vape yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-PINACA serta satu unit telepon genggam," ucapnya.

Pelaku kini menjalani proses hukum di markas Polda Metro Jaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author